JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024.
Selain Yaqut, ada mantan staf khusus Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (09/1/2026).
Ini adalah kali ketiga Kementerian Agama tersangkut korupsi terkait penyelenggaraan haji. Peneliti Pusat Kajian Anti-Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) Zaenur Rohman menuturkan, bayang-bayang korupsi penyelenggaraan ibadah haji terjadi karena melibatkan jumlah anggaran yang besar.
Estimasi Kerugian Rp1 triliun
Sebelum ini, KPK mengeluarkan surat pencegahan keluar negeri kepada Yaqut Cholil Qoumas, seiring kasus dugaan korupsi kuota haji yang naik ke tingkat penyidikan.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mulai mencuat sejak pertengahan tahun 2025, terkait penggunaan kuota haji reguler dan khusus. Merujuk Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, kuota haji dialokasikan untuk haji reguler 92 persen dan 8 persen untuk haji khusus.
Pada kuota haji 2024, pemerintah Arab Saudi memberikan tambahan 20.000 kursi kuota seteleh bernegosiasi dengan presiden saat itu, Joko Widodo. Tambahan kuota itu diberikan karena masa tunggu jemaah haji reguler mencapai puluhan tahun.
Jika merujuk pada aturan, mestinya 18.400 kursi tambahan dialokasikan untuk haji reguler dan 600 untuk haji khusus. Namun yang terjadi waktu itu Kementerian Agama membagi rata 10.000 kursi untuk haji reguler dan 10.000 lainnya untuk haji khusus. Pembagian itu disahkan lewat Surat Keputusan Menteri Agama 130/2024.

Menurut estimasi KPK, dugaan korupsi kuota haji ini bisa menyebabkan kerugian negara hingga mencapai Rp1 triliun. Perhitungan awal itu didapat dari potensi pendapatan negara yang hilang akibat jatah haji reguler yang berkurang. Ada pula potensi pendapatan pihak swasta yang hilang akibat perubahan jatah kursi tambahan.
Ini bukan pertama kali kasus korupsi terjadi di Kementerian Agama. Sejak era reformasi, Kemenag yang bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan haji di Indonesia selalu berada di bawah bayang-bayang korupsi. Sebelumnya, sudah dua Menteri Agama tersangkut korupsi.
Pertama, kasus korupsi dana abadi umat dan dana penyelenggaraan ibadah haji 2001-2004 dengan tersangka Said Agil Husin Al Munawar. Selama menjabat menteri, Said Agil disebut menerima uang sebesar Rp4,5 miliar. Ia pun divonis lima tahun penjara pada Februari 2006.
Kemudian kasus korupsi dana penyelenggaraan haji dan dana operasional menteri (DOM) dengan tersangka Suryadharma Ali, Menag periode 2009-2014. KPK menetapkan ia sebagai tersangka dan divonis enam tahun.
Pengawasan Tak Optimal
Peneliti Pukat UGM Zaenur Rohman menuturkan, bayang-bayang korupsi di balik penyelenggaraan ibadah haji tidak serta-merta berkaitan dengan normal atau nilai agama. Ia menyebut, sebagai program yang melibatkan jumlah anggaran besar, haji memiliki konsekuensi diselewengkan.
Selain itu, potensi korupsi terbesar dalam penyelenggaraan haji ada pada sektor pengadaan barang dan jasa. Mulai dari katering, transportasi, alat kesehatan, maupun akomodasi. Sektor pengadaan barang dan jasa rawan praktikkick backataumark upharga.
Potensi korupsi dalam penyelenggaraan ibadah haji juga semakin besar karena terjadi di luar negeri dan melibatkan pihak luar.
"Nah, maka pengadaan dalam jumlah anggaran besar, paket pengadaan jumlah banyak, dilakukan di luar negeri, berkaitan dengan pihak-pihak lain, ini risiko korupsinya menjadi lebih tinggi," kata Zaenur.
BACA JUGA:
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Wana Alamsyah berujar, pengawasan di Kementerian Agama hanya dilakukan inspektorat jenderal, padahal anggaran pengelolaan haji memiliki nominal fantastis.
Wana menyebut pengawasan yang hanya bertopang pada inspektorat jenderal tidak cukup, karena secara kelembagaan mereka berada di bawah menteri. Sebelumnya, ada Komisi Pengawas Haji Indonesia yang turut mengawasi kementerian tersebut, namun dibubarkan Jokowi pada 2018. Alasannya, efisiensi anggaran dan penguatan fungsi lembaga lain, seperti Ombudsman, DPR, dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama.
“Peran inspektorat dalam melakukan fungsi pengawasan tidak berjalan optimal karena adanya relasi kuasa yang timpang. Sistem pencegahan korupsi di Kementerian agama tidak berjalan secara paripurna. Hal ini mendorong kegagalan secara kelembagaan untuk mencegah korupsi," kata Wana.
Kementerian Agama merupakan salah satu kementerian dan lembaga negara dengan anggaran jumbo. Mengutip sejumlah sumber, Kemenag memperoleh anggaran belanja 2026 sebesar Rp88,8 triliun. Angka ini naik dari tahun lalu, yang sebesar Rp66,2 triliun. Bahkan sebelum efisiensi anggaran, Kemenag mengelola dana sebesar Rp78 triliun pada 2024.

Kemenag menempati posisi enam kementerian atau lembaga dengan anggaran jumbo, di bawah Badan Gizi Nasional (Rp268 triliun), Kementeria Pertahanan Rp187,1 triliun, Polri Rp146 triliun, Kementerian Pekerjaan Umum Rp118,5 triliun, dan Kementerian Kesehatan Rp114 triliun.
Dengan anggaran yang sangat besar, ICW menyebut potensi korupsi di Kemenag sangat terbuka, bukan cuma terkait kuota haji. Sepanjang 2019-2023, ada sembilan kasus korupsi yang terjadi melibatkan Kementerian Agama.
“Berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, penyaluran bantuan operasional pendidikan untuk madrasah, dan pengelolaan haji,” tandasnya.