Bagikan:

JAKARTA – Surat edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang meminta masyarakat berdonasi Rp1.000 per hari secara sukarela mendapat kritik. Pengamat kebijakan publik menilai kebijakan ini seperti melegalkan pungutan liar (pungli).

Melalui Surat Edaran (SE) Nomor 149/PMD.03.04/KESRA tanggal 1 Oktober 2025, Dedi Mulyadi mengimbau agar ASN, lembaga pendidikan, pemerintah desa, hingga masyarakat umum mendonasikan uang Rp1.000 per hari. Gerakan ini kemudian dinamakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu), yang ditujukan sebagai gerakan gotong royong untuk membantu warga yang membutuhkan, terutama di bidang pendidikan dan kesehatan.

Mantan Bupati Purwakarta ini merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.

Pemprov Jabar menginisiasi program partisipatif gerakan ini berlandaskan gotong royong, serta kearifan lokal silih asah, silih asih dan silih asuh. Gerakan ini menjadi wadah donasi publik resmi untuk menjawab kebutuhan masyarakat yang sifatnya darurat dan mendesak dalam skala terbatas pada bidang pendidikan dan kesehatan.

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi memberikan keterangan di Makodam III Siliwangi Bandung, Minggu (5/10/2025). (ANTARA/Ricky Prayoga)

"Melalui gerakan rereongan poe ibu ini, kami mengimbau dan mengajak tiap individu ASN, siswa sekolah, dan warga masyarakat untuk menyisihkan Rp 1.000 per hari sebagai bentuk kesetiakawanan sosial dan kesukarelawanan sosial," tulis Dedi.

Pungli yang Dilegalkan

Namun gerakan tersebut mendapat sambutan negatif dari berbagai kalangan. Publik mempertanyakan akuntabilitas dan transparansi donasi tersebut, yang menurut pengamat kebijakan publik dari Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah sebagai bentuk pungli yang dilegalkan.

Alasannya karena kebijakan tersebut dibuat tanpa adanya konsultasi dengan publik. Selain itu, besaran nilai uang Rp1.000 yang diminta juga tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Ujung-ujungnya cuma pungli, pungli yang diformalkan. Penggunaan dan manfaatnya belum jelas," kata Trubus.

Pemerintah, kata Trubus tidak bisa meminta sumbangan kepada masyarakat, bahkan meski donasi ini sifatnya sukarela. Pasalnya, rakyat sudah membayar pajak, serta memberikan retribusi kepada pemerintah untuk mengurusi permasalahan sosial.

Dalam kesempatan yang sama, Trubus juga mempertanyakan kebijakan Dedi Mulyadi yang hanya dibuat berdasarkan SE. Meski SE tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP), publik tidak dilibatkan dalam pembuatan kebijakan sehingga dinilai bakal memberatan masyarakat.

"Kalaupun mau Pemprov (Jabar) seperti itu, ya harus diputuskan dengan DPRD-nya. Nanti minta pertimbangan ke pusat, ke DPR dulu, Pak. Boleh nggak itu?" kata dia.

Kebijakan yang dibuat Gubernur Jabar Dedi Mulyadi berpotensi diikuti oleh pemerintah daerah lainnya. Dan, ketika hal ini terjadi maka secara otomatis beban masyarakat meningkat.

Karena itu, Trubus menilai pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) perlu menegur Dedi Mulyadi, karena kebijakan yang dibuatnya bukanlah sebuah inovasi, melainkan bentuk eksploitasi kepada masyarakat.

Di Luar Kewenangan Pemerintah

Pengamat politik dan pemerintahan dari Universitas Achmad Yani Arlan Siddha menuturkan, pengumpulan dana publik, seperti yang dilakukan Pemprov Jabar dengan gerakan Poe Ibu tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Pemerintah, kata Achmad, tidak memiliki kewenangan menarik pungutan apa pun di luar dua instrumen resmi yaitu pajak dan retribusi daerah.

Achmad menjelaskan, istilah sumbangan sukarela juga tidak serta merta membuat kebijakan ini menjadi sah.

"Masalahnya bukan soal niat baik, tapi soal tata kelola. Dana dikumpulkan oleh siapa? Disalurkan ke mana? Siapa yang megawasi? Kalau tidak masuk dalam sistem anggaran resmi, berarti masuk nonbujeter, dan itu tidak diperbolehkan dalam sistem keuangan negara," tegasnya.

Suasana kunjungan jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat ke sekolah. (Antara)

Sementara itu, Kepala Ombudsman Jawa Barat Dan Satriana menegaskan, meskipun gerakan ini membawa nilai positif, ia mengingatkan harus ada pemisahan antara nilai kesetiakawanan dan kewajiban negara.

"Pelayanan publik pada dasarnya tanggung jawab pemerintah sebagai pihak pertama yang wajib memenuhi hak-hak dasar masyarakat," ujarnya.

Penghimpunan dana dari masyakarat, termasuk gerakan Poe Ibu, harus diatur secara jelas agar akuntabel sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan.