Bagikan:

JAKARTA – Sejak ditetapkan masuk ke dalam Proyek Strategis Nasional, pengembangan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 menuai kontroversi. Mulai dari masalah sosial, ekonomi, sampai potensi pengrusakan lingkungan.

Pemerintah secara resmi mencabut proyek pengembangan PIK 2 Tropical Coastland dari daftar PSN. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 tahun 2025.

Keputusan ini cukup mengejutkan publik, karena sebelumnya proyek pengembangan PIK 2 masuk daftar PSN disebut-sebut sebagai balas jasa pemerintahan era sebelumnya.

Ekonom Universitas Paramadina Wijayanto Samirin mendukung keputusan pemerinta pencabut status PSN pada pengembangan PIK 2 Tropical Coastland. Menurutnya, label PSN tidak memiliki nilai strategis bagi rakyat kebanyakan dan justru hanya memberi manfaat bagi sekelompok orang.

Proyek Balas Budi

Proyek PIK 2 yang membentang di pantai utara Jakarta dan Tangerang ditetapkan masuk daftar PSN sejak Maret 2024, di bawah kepemimpinan Presiden ketujuh Joko Widodo.

Proyek ini digarap oleh pengusaha pemilik Agung Sedayu Group, Sugianto Kusuma alias Aguan. Sejak ditetapkan sebagai PSN, proyek PIK 2 sudah memicu kontroversi. Tahun lalu, Menteri Agraria dan Tata Ruang Nusron Wahid mengklaim telah mengantongi dugaan pelanggaran di PIK 2. Salah satunya adalah sebagian area proyek berada di kawasan hutan lindung.

Presiden Jokowi berjabat tangan dengan pengusaha sekaligus Ketua Konsorsium Nusantara, Sugianto Kusuma atau karib disapa Aguan. (BPMI Setpres)

Status PSN untuk PIK 2 yang diberikan pemerintahan Presiden Jokowi kepada Aguan sudah menjadi polemik sejak lama. Menurut sejumlah kalangan, pemberian status PSN ini ditengarai sebagai imbalan karena mau berinvestasi dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Meski, klaim ini dibantah langsung oleh Aguan dalam wawancara dengan Tempo, yang diterbitkan pada Desember tahun lalu.

Sebagai PSN, PIK 2 mendapat sejumlah fasilitas istimewa, mulai dari kemudahan perizinan, percepatan izin tata ruang, hingga akses dukungan infrastruktur dari kementerian teknis.

Status proyek strategis negara ini juga menimbulkan keresahan di kalangan warga sekitar dan aktivis lingkungan. Dengan label PSN, proyek PIK 2 disebut bakal sulit disentuh oleh hukum daerah dan pengawasan publik. Masyarakat menilai pengembang PIK 2 kebal dari kritik dan aduan, lantaran berlindung di balik status PSN.

Selama memiliki status PSN, proyek PIK 2 mendapat sorotan, ketika ditemukan adanya pagar laut sepanjang 30 km di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, walau manajemen membantah keterlibatan perseroan dalam konstruksi infrastruktur asing tersebut.

Klaim ini tak sejalan dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang, yang mencatat ada 263 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan atau SHGB dan 17 bidang dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM) di bawah pagar laut tersebut. SHGB dan SHM tersebut atas nama sejumlah perusahaan yang digadang memiliki hubungan dengan Agung Podomoo Group. 

Dampak adanya pagar laut tersebut dinilai merugikan masyarakat setempat, karena menyulitkan para nelayan lokal mencari ikan yang merupakan mata pencaharian utama mereka.

Tak Berdampak pada Masyarakat

Melihat sejumlah kontroversi terkait PIK 2, ekonom Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Nailul Huda mendukung pencabutan status PSN. Karena menurutnya, pengembangan proyek PIK2 lebih banyak merugikan lingkungan dan semakin memperlebar kesenjangan terutama di daerah utara Banten.

“Pembangunan pagar laut hingga kenaikan harga tanah yang sangat tajam membuat masyarakat setempat semakin terpinggirkan. Mereka yang mempunyai mata pencaharian di laut, akan mengalami penurunan produksi,” kata Huda melalui pesan singkat.

“Sedangkan untuk mengakses lahan pinggir pantai tidak akan terjangkau oleh masyarakat setempat. Jurang antara kaya dan miskin di pantai utara Banten akan semakin melebar,” kata ia mengimbuhkan.

Selain itu, Huda menilai seharusnya PSN memiliki dampak secara luas ke masyarakat, seperti pembangunan jalan.

Sejumlah nelayan melakukan aksi protes menuntut pembongkaran pagar laut pesisir Tarumajaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, Selasa (4/2/2025). (ANTARA/Fakhri Hermansyah/YU)

“Sedangkan PSN PIK2 hanya menguntungkan pemodal dan masyarakat kelas atas saja yang mampu mengakses PIK2. Maka esensi PSN hilang, yang ada hanya memberikan keuntungan bagi pemodal,” tegasnya.

Senada, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin mendukung pencabutan PSN pada pengembangan PIK 2 Tropical Coastland adalah langkah yang tepat. Menurutnya, label PSN dinilai tak memiliki nilai strategis bagi masyarakat, di mana hal tersebut malah memberi keuntungan bagi segelintir orang.

“Keputusan pak presiden sudah sangat tepat. PSN tidak mempunyai nilai strategis bagi rakyat kebanyakan dan hanya memberi manfaat bagi sekelompok orang, apalagi dalam prosesnya banyak regulasi yang dilanggar,” ujarnya.