JAKARTA – Kabar soal kenaikan gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) periode 2024-2029 tengah menjadi perbincangan publik. Para wakil rakyat itu mengantongi total lebih dari Rp100 juta per bulan, yang merupakan kombinasi gaji dan tunjangan rumah.
Besaran penghasilan resmi anggota DPR yang mencapai tiga digit itu pertama kali diungkap oleh anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin beberapa waktu lalu.
Ia sendiri menampik adanya kenaikan gaji, namun jika ditelusuri, angka penerimaan ini dua kali lipat lebih besar dibandingkan gaji dan tunjangan anggota DPR periode 2019-2024.
Ternyata perbedaan penerimaan anggota DPR periode lalu dengan sekarang karena adanya tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan sebagai pengganti fasilitas rumah dinas.
Kabar adanya uang tunjangan rumah ini tersebar ketika sebagian besar masyarakat Indonesia mengalami kesulitan ekonomi. Pemutusan hubungan kerja (PHK) di mana-mana, lapangan kerja tak sebanding dengan pencari kerja, kenaikan harga barang pokok, sampai kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) di sejumlah daerah.
Melihat situasi yang terjadi saat ini, peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan adanya tunjangan rumah yang didapat anggota DPR bukanlah sebuah keputusan yang patut.
Pemborosan Anggaran Rp1,74 Triliun
Kebijakan tunjangan rumah ini didasari surat Setjen DPR Nomor B/733/RT.01/09/2024. Isu soal fasilitas tunjangan rumah sudah mencuat sejak akhir tahun lalu. Ketika itu, para anggota DPR terpilih mempertanyakan kelayakan rumah dinas mereka di Kalibata, Jakarta Selatan dan Pos Pengumben, Ulujami, Jakarta Barat.
Menurut Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar, banyak rumah dinas berada dalam kondisi rusak dan butuh renovasi sehingga tidak bisa segera ditempati. Rumah yang berdiri sejak 1988 itu juga dinilai akan memakan anggaran lebih besar jika direvitalisasi. Biaya pemeliharaan juga cukup besar.
Alhasil, sebagai gantinya, para anggota DPR menerima tunjangan rumah sebesar Rp50 juta sebulan. Dengan tambahan tunjangan tersebut, maka pendapatan bersih yang diterima legislator Senayan meningkat. Gaji anggota DPR periode ini bisa mencapai Rp100 juta per bulan atau Rp3 juta per hari.
Indra menyebut tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta bersifat lump sump atau dengan kata lain sekretariat parlemen tidak membutuhkan pertanggungjawaban secara detail dari legislator terkait penggunaan tunjangan perumahan tersebut.
BACA JUGA:
Peneliti ICW Egi Primayogha menyebut adanya kenaikan pendapatan anggota DPR bukanlah keputusan yang patut. Setidaknya ada tiga poin yang menjadi sorotan ICW di tengah riuhnya tunjangan rumah yang diterima anggota DPR.
Pertama, Egi menilai tunjangan rumah bagi para legislator Senayan ini berpotensi menjadi pemborosan. Menurut hitungan ICW, jika ada 580 anggota DPR mendapatkan 50 juta setiap bulan selama 60 bulan, maka ada potensi pemborosan anggaran Rp1,74 triliun.
“Ini bukan angka yang kecil dan bisa dialihkan ke kebutuhan lain, misalnya pelayanan publik yang selama ini terganggu dengan adanya efisiensi anggaran,” jelas Egi.
Menuntut Transparansi
Kedua, dilihat dari etika publik yaitu keadilan dan kepatutan. Kebijakan ini disebut tidak adil dan tidak patut, karena melihat situasi yang tengah dihadapi masyarakat. Saat ini, kata Egi, warga tengah mengalami kesulitan bahkan dari hal-hal mendasar seperti kebutuhan pokok sehari-hari.
Daya beli masyarakat disebut melemah. Harga-harga terlanjur naik karena sempat ada rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen, meski akhirnya batal.
Ada pula kenaikan pajak bumi dan bangunan (PBB) yang cukup drastis di beberapa daerah. Hal ini terjadi diduga karena adanya efisiensi transfer dari pusat ke daerah. Belum lagi soal kenaikan bahan pokok seperti beras setidaknya dalam setahun terakhir.
“Di tengah kesulitan warga yang saat ini tengah terjadi, kenaikan pajak, dan lain-lain, maka keputusan melanjutkan tunjangan perumahan bukan keputusan yang patut sehingga mestinya dibatalkan oleh Sekjen DPR atau siapa pun yang berwenang membatalkan putusan ini,” tegasnya.
Lebih lanjut, Egi juga mempertanyakan adanya pengeluaran untuk belanja pengadaan yang bertujuan memperbaiki atau menambal perumahan DPR sebelumnya.
Berdasarkan penelusuran ICW terhadap belanja pengadaan oleh Sekretariat Jenderal DPR melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), terdapat 27 paket pengadaan dengan total kontrak senilai Rp374,53 miliar.
Dua paket dilakukan pada 2024 untuk pemeliharaan mekanikal elektrikal dan plumbing dengan total kontrak sebesar Rp35,8 miliar. Dengan temuan ini, terindikasi ada perencanaan yang dirancang agar anggota DPR dapat menempati rumah dinas tersebut.
“Apa gunanya mengeluarkan uang untuk perbaikan, tapi rumahnya tidak digunakan. Ini perlu kita pertanyakan,” tuturnya.
Egi pun menuntut transparansi dari pembuat kebijakan, karena selama ini menurut dia masyarakat tidak pernah mendapat penjelasan yang cukup mengenai penghitungan dana tunjangan rumah Rp50 juta.
"Apakah mengikuti standar yang sudah ada? Apakah sesuai dengan yang diperlukan para anggota DPR? Hal ini harusnya dijelaskan oleh pengambil keputusan tunjangan perumahan ini," pungkas Egi.