Bagikan:

JAKARTA – Rencana Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) merilis rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi menuai kritik. Tak hanya dari masyarakat, tapi juga dari kalangan lain seperti pengembang, pengamat, sampai arsitek.

Rencana perubahan aturan batas minimal luas rumah subsidi yang tertuang dalam draf Keputusan Menteri PKP Nomor/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai, dan Batasan Harga Jual RUmah dalam Pelaksanaan Perumahan Kredit/Pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumaha, serta Besaran Subsisi Bantuan Uang Muka Perumahan.

Dalam draf tersebut, disebutkan bahwa luas bangunan rumah subsidi berkurang menjadi 18 meter persegi dari sebelumnya 21 meter persegi. Sedangkan minimal luas lahan juga berkurang dari 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Adanya perubahan ini bertujuan memperluas dan menambah pilihan rumah subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), terutama di perkotaan dengan lahan terbatas. Harga rumah subsidi 18 meter persegi itu diperkirakan mulai dari Rp108 juta sampai Rp120 juta tergantung lokasi.

Abaikan Aspek Psikologis dan Sosial

Rencana perubahan luas bangunan rumah subsidi ini menjadi sorotan. Rumah dengan luas bangunan 18 meter persegi dianggap kurang layak untuk dihuni.

Luas rumah subsidi yang 18 meter persegi ini bahkan menjadi parodi warganet di media sosial, dengan menyebutnya “Subsi-DIE” karena hunian tersebut dianggap tidak layak. Selain itu, pengguna media sosial X juga menyebut rumah subsidi ini RSSSS alias Rumah Subsidi Sangat Sempit Sekali.

Rumah subsidi ini juga mendapat kritik keras dari pengamat tata kota Yayat Supriatna. Menurutnya, pemerintah perlu mempertimbangkan aspek psikologis dan sosial, bukan semata-mata pendekatan ekonomi dalam menentukan luas bangunan rumah subsidi.

“Kalau mau buat rumah 18 atau 24 meter, pendekatannya jangan hanya ekonomi. Harus dipikirkan juga psikologi dan bagaimana ruang membentuk perilaku manusia,” kata Yayat.

Ilustrasi desain rumah dengan luasan ideal. (perkim.id)

Kebijakan rumah subsidi dengan luas bangunan 18 meter persegi dan luas tanah 25 meter persegi menurut Yayat jauh dari standar kebutuhan ruang manusia. Ia pun membandingkan kebijakan perumahan minimalis di Cina yang berhasil karena dibarengi aturan pembatasan satu anak.

“Di Cina bisa dilakukan karena jumlah anggota keluarga dibatasi. Di Indonesia belum ada kebijakan kependudukan yang mendukung itu. Jadi penerapan rumah sempit akan sangat berat,” Yayat menjelaskan.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan bahwa rumah bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga ruang untuk tumbuh, mendidik, dan membentuk masa depan anak-anak. Jika terlalu sempit, maka akan berdampak serius pada psikologis dan sosial, mulai dari stres, keterbatasan ruang belajar, hingga konflik keluarga.

“Ruang itu bagian dari kehidupan. Jangan sampai kita hanya membangun rumah, tetapi melupakan kualitas hidup penghuninya,” tegasnya.

Tak Sesuai Standar

Luas rumah terkait erat dengan wadah ruang gerak bagi penghuninya, seperti kegiatan tidur, makan, masak, dan lain sebagainya. Dengan kata lain, rumah lebih dari sekadar tempat berteduh.

Luasan rumah tinggal tentu akan memengaruhi kelayakan, kenyamanan, dan kesehatan penghuni di dalamnya. Semakin banyak penghuni di dalam suatu rumah, semakin banyak pula kebutuhan ruang agar menciptakan sebuah hunian yang nyaman.

Karena itulah, luas minimum bangunan termasuk dalam indikator rumah layak huni.

Sejatinya, sudah ada regulasi yang dapat menjadi acuan soal luas rumah ideal di Indonesia. Pertama ada Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah (Kepmen Kimpraswil) Nomor 403/KPTS/M/2002 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Rumah Sederhana Sehat (Rs Sehat).

Secara umum, standar minimal kebutuhan ruang per orang adalah 7,2 meter persegi. Artinya, jika rumah dihuni tiga orang, maka luas bangunannya minimal 21,6 meter persegi.

Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut luas rumah yang ideal adalah 12 meter persegi. Sehingga jika bangunan dihuni tiga orang, butuh luas 36 meter persegi.

Di sisi lan, SNI 03-1733-2004 tentang Tata Cara Perencanaan Lingkungan Perumahan di Perkotaan menyatakan bahwa luas ruang ideal untuk rumah adalah sembilan meter persegi per orang. Apabila satu rumah dihuni keluarga berisi tiga orang, maka luas rumah sebaiknya 36 meter persegi. Pada ukuran tersebut, telah diperhitungkan daya dukung dan daya tampung dari sebuah rumah terhadap penghuni di dalamnya.

Menurunkan Kualitas Sosial Rumah Tangga

Karena itulah Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Georgius Budi Yulianto mempertanyakan sejumlah hal mendasar, baik dari aspek kelayakan huni maupun implikasi sosial. Georgius menilai, ukuran memang memungkinkan untuk memenuhi fungsi dasar tempat berteduh secara teknis.

Jika dibandingkan dengan standar kebutuhan ruang gerak minimal manusia di lingkungan perkotaan yang berkisar pada 4,5 meter persegi per orang, maka kapasitas ruang seperti yang diatur ini sangat terbatas. Apalagi jika dihuni lebih dari satu orang.

“Rumah tidak lagi menjadi tempat untuk tumbuh dan berkembang, melainkan hanya menjadi tempat bertahan hidup,” ucapnya, mengutip Kompas.

Luas hunian yang terlalu sempit ini berpotensi menurunkan kualitas interaksi sosial dalam rumah tangga, yang kemudian bisa meluas ke lingkungan sekitar.

Warga bersepeda motor melintas di salah satu perumahan subsidi di Rangkasbitung, Lebak, Banten. (ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas/tom)

"Ketegangan dalam ruang terbatas cenderung menumpuk, tanpa ada ruang pelampiasan yang sehat, menciptakan situasi kohesi sosial yang rapuh dan bahkan agresif," terang Georgius.

Dengan kondisi seperti itu, interaksi antar penghuni rumah juga bisa berubah menjadi konflik laten, terutama dalam keluarga dengan anak-anak atau lansia yang membutuhkan lebih luas untuk beraktivitas sehari-hari.

Dilihat dari sisi perencanaan kota dan arsitektur, rumah-rumah dengan luasan seperti ini justru menciptakan tekanan jangka panjang pada ekosistem sosial perkotaan.

"Alih-alih mengentaskan masalah keterjangkauan, pendekatan ini bisa menjerumuskan penghuni ke dalam siklus kemiskinan baru yaitu kemiskinan ruang dan kualitas hidup," tandasnya.