JAKARTA - Ketua Satuan Tugas Perumahan Hashim Djojohadikusumo buka suara terkait dengan wacana pengurangan luas rumah subsidi menjadi 18 meter persegi.
Dia bilang, usulan tersebut belum final dan masih dalam tahap kajian.
“Saya kira itu 18 meter persegi sedang dikaji. Itu sedang dikaji,” tuturnya saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis, 26 Juni.
Menurut Hashim, pemerintah juga membuka kemungkinan untuk menetapkan standar rumah subsidi mulai dari 36 hingga 60 meter persegi.
“Saya baru diceritakan mengenai itu, ada gagasan itu. Tapi umumnya nanti itu akan lebih standar, kurang lebih mungkin 40 meter, ada 60 meter, ada 36 meter persegi, itu yang standar,” jelasnya.
Hashim menambahkan, penetapan akhir standar ukuran rumah subsidi nantinya juga akan menyesuaikan dengan kebijakan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN sebagai lembaga pembiayaan utama.
“Yang nanti menetapkan itu kan Pak Nixon (Dirut BTN) yang akan membiayai, ini kan Pak Nixon. BTN ada standar sendiri, ada pedoman kan Pak Nixon, ya BTN. Jadi itu nanti akan kita pelajari. Tapi yang penting kan standar dulu,” tuturnya.
Sebelumnya, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait (Ara) menyebut belum ada keputusan akhir terkait dengan luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil menjadi 18 meter persegi dengan luas tanah 25 meter persegi.
“Saya sekarang dalam tahapan menerima masukan. Nanti pada saatnya, kita putuskan pada waktunya. Kita belum memutuskan apapun hari ini,” ujar Ara di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 18 Juni.
Ara menegaskan, saat ini Kementerian PKP masih terus menerima masukan terkait draf luas bangunan rumah subsidi yang diperkecil. Menurut Ara, ia menerima masukan dan kritikan dari berbagai pihak, baik mengenai ukuran, desain, pembiayaan dan lokasi.
Dengan adanya rumah contoh untuk ukuran terbaru, kata Ara, pemerintah memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk memilih rumah yang sesuai dengan kebutuhan, seperti ingin lokasi di tengah kota atau jauh namun dengan ukuran yang lebih luas.
“Menurut saya, apa yang saya lakukan itu adalah langkah untuk mendengar suara publik. Dengan terjadi seperti ini, kita harus mendengarkan, termasuk kritik. Ada orang yang pro-kontra, ya biasa saja,” imbuhnya.