JAKARTA - Program vaksinasi virus corona atau COVID-19 ditargetkan bisa dimulai awal tahun 2021. Ada dua jenis vaksinasi yakni gratis dan berbayar. Untuk vaksin berbayar harga resminya belum diputuskan oleh pemerintah hingga kini. Lalu berapa harga vaksin yang ideal untuk dijual di dalam negeri?
Seperti diketahui, pada Minggu, 6 Desember vaksin COVID-19 produk Sinovac asal China telah tiba di Tanah Air sebanyak 1,2 juta dosis. Vaksin tersebut diangkut dengan menggunakan pesawat milik maskapai PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA), pesawat jenis Boeing 777-300ER.
Vaksin asal perusahaan farmasi China ini merupakan vaksin COVID-19 yang pertama kali mendarat di Indonesia. Pada tahap pertama, pemerintah mendatangkan 1,2 juta dosis. Disusul rencana kedatangan tahap kedua sebesar 1,8 juta dosis.
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan harga vaksin COVID-19 mandiri atau berbayar harus terjangkau bagi masyarakat. Idealnya berdasarkan rekomendasi BPKN, harga vaksin tertinggi adalah tidak lebih dari Rp100 ribu per dosisnya.
Koordinator Komisi Penelitian dan Pengembangan BPKN Anna Maria Tri Anggraini mengatakan, penetapan harga vaksin harus menyesuaikan dengan standar yang telah ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Untuk vaksin berbayar ini batas atasnya kira-kira Rp100 ribu rupiah sesuai standar yang dikeluarkan WHO dan benchmarking yang kita terima," katanya, dalam konferensi pers, Senin, 14 Desember.
Tak hanya itu, BPKN juga meminta pemerintah untuk memastikan pendataan masyarakat mana saja yang bisa menerima vaksin secara cuma-cuma dan yang harus berbayar. Selain itu, proses vaksinasi di Indonesia juga harus dilakukan setelah keluarnya uji klinis ketiga dan hasil kajian dari Badan POM.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua BPKN Rizal Edy Halim mengatakan pemerintah juga punya tanggung jawab menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) bagi vaksin, ketimbang menyerahkannya pada mekanisme pasar.
Lebih lanjut, Rizal mengatakan, hal ini diatur dalam UU kesehatan. Di mana pemerintah wajib mengambil tanggung jawab penuh atas kesehatan masyarakat.
"Pengaturan harga rapid test, PCR test, swab test dan vaksin itu harus ditetapkan pemerintah dengan berdasarkan nilai keekonomian dan kemampuan masyarakat sesuai standar yang sudah ditentukan," tuturnya.
Bio Farma Tetapkan Harga Vaksin Rp200 Ribu
Direktur Utama Bio Farma Honesti Basyir mengatakan kisaran harga vaksin COVID-19 di Indonesia Rp200.000. Hal itu disampaikan untuk menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa Sinovac sudah meneken kontrak pengadaan vaksin dengan Brazil dengan harga 1,96 dolar AS per dosis.
"Mereka sudah mengirimkan surat elektronik resmi ke Bio Farma yang memastikan bahwa informasi dalam pemberitaan tentang kontrak pembelian 46 juta dosis dengan nilai kontrak 90 juta dolar dengan pemerintah Brazil tidak tepat dan mengenai harga 1,96 dolar per dosis pun tidak tepat. Sebab biaya pengiriman tiap dosisnya pun sekitar 2 dolar AS," tuturnya, dalam siaran pers, Selasa, 13 Oktober.
Honesti mengatakan perseroan berkomitmen untuk mendukung upaya pemerintah menghadirkan vaksin COVID-19 dengan harga terjangkau untuk memberi perlindungan bagi penduduk Indonesia.
Dalam surat resmi yang disampaikan oleh Sinovac, ada beberapa faktor yang menentukan harga vaksin COVID-19. Salah satu faktor yang menentukan harga yakni investasi pada studi klinis fase 3 terutama uji efikasi dalam skala besar. Demikian juga dengan penentuan harga di Indonesia akan mengikuti prinsip tersebut.
DPR Usul Vaksin COVID-19 Gratis untuk Seluruh Rakyat
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi PAN Saleh Daulay meminta pemerintah agar memberikan vaksin COVID-19 secara gratis bagi seluruh masyarakat yang menjadi sasaran penerima vaksinasi. Jika pemerintah menanggung vaksin COVID-19, maka target untuk mencapai efek herd immunity akan lebih terukur.
"Saya minta supaya (vaksin COVID-19) digratiskan," ujarnya saat dihubungi, Senin, 14 Desember.
Dengan melepaskan vaksin untuk dibeli secara mandiri, Saleh khawatir ada sebagian masyarakat yang terbebani sehingga memilih tidak melakukan vaksinasi.
Senada, Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah memastikan harga vaksin COVID-19 terjangkau bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Masyarakat yang tidak mampu atau berisiko tinggi harus difasilitasi. Pastikan harga vaksin mandiri terjangkau, karena harga tidak boleh menjadi hambatan bagi masyarakat memperoleh vaksin tersebut," ujarnya, dalam keterangan tertulis, Minggu, 6 Desember.
Ia juga meminta pemerintah meningkatkan intensitas edukasi dan sosialisasi mengenai vaksin COVID-19. Menurut dia, edukasi dan sosialisasi mengenai vaksin penting dilakukan agar masyarakat bersedia divaksin sebagai upaya mencegah penularan COVID-19.
Pemerintah Belum Tetapkan Harga Resmi
Juru bicara pemerintah sekaligus Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, dr Siti Nadia Tarmidzi menegaskan pemerintah belum menetapkan harga vaksin COVID-19 yang akan digunakan. Karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
"Pemerintah belum menetapkan harga dari vaksin corona yang akan digunakan di Indonesia. Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami himbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19," katanya, melalui keterangan tertulis, Minggu, 13 Desember.
Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan enam jenis vaksin COVID-19 yang digunakan di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan no. 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
Keenam vaksin tersebut antara lain vaksin produksi Bio Farma, AstraZeneca, Sinopharm, Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac.
Siti berujar, kehadiran dan penggunaan vaksin COVID-19 tersebut dalam program vaksinasi di Indonesia, masih dinamis mengikuti proses pengadaan dan izin penggunaannya. Ia meminta agar masyarakat melihat pengumuman vaksinasi melalui situs resmi pemerintah.
"Informasi yang beredar saat ini tidak dapat dijadikan rujukan dan kami imbau masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait vaksin dan vaksinasi COVID-19. Informasi resmi akan dapat diakses di situs kemkes.go.id, dan covid-19.go.id," tuturnya.