Kasus Kematian Mahasiswa UNS Usai Diksar Menwa, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Direktur Reserses Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro/ Antara

Bagikan:

SOLO - Tim Penyidik Polres Kota Surakarta, Jawa Tengah, segera menetapkan tersangka perkara kematian mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS), Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo.

"Perkara kematian mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini masih proses dan segera digelar untuk penetapan tersangka karena adanya hal yang perlu ditambah terkait pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, usai melaksanakan asistensi perkara Diksar Menwa UNS, di Polresta Surakarta, dilansir Antara, Senin, 1 November.

Direskrimum mengatakan, pihaknya melaksanakan asistensi ke Polresta Surakarta terkait penyidikan yang sudah dilakukan secara profesional dan tidak ada kendala. Penyidikan berjalan dengan baik dan ke depan melaksanakan proses-proses yang harus dilaksanakan.

Menurut Direskrimum, kasus mahasiswa Diksar Menwa UNS hingga saat ini terkait dengan pemenuhan alat bukti Pasal 184 KUHP tersebut, seperti keterangan saksi, keterangan ahli, surat, dan petunjuk yang sudah ada, tetapi masih perlu pendalaman.

"Hal ini, sebelumnya sudah disampaikan, ada visum korban, tetapi masih perlu pendalaman. Apa itu, tentu saja akan memeriksa ahli yang berkaitan penyebab kematian korban. Itu saja yang saat ini, dilaksanakan oleh penyidik Polresta Surakarta," kata Direskrimum.

Penyidik belum sampai penetapan tersangka, tetapi diduga ada tindak pidana, setelah itu apakah tindak pidana ada kaitannya dengan korban. Hal ini harus dibuktikan dengan alat visum dan sudah ada yang bisa membaca untuk menerangkan, yakni seorang ahli.

Polisi sedang memeriksa ahli terkait hasil visum, setelah itu baru digelar perkara yang berkaitan dengan pelaku, korban, dan lainnya nanti akan diputuskan dalam gelar perkara.

"Seorang ahli dari forensik yang mengeluarkan visum akan diwujudkan dengan berita acara seperti apa bunyinya dalam visum itu, nanti dijabarkan oleh ahli," katanya.

Alat bukti surat untuk penyidik harus bisa menjelaskan, penyebab kematian korban ini, berkait dengan kejadian atau tidak. Jika ada kaitannya dengan kejadian maka akan disimpulkan proses penyidikan untuk menetapkan tersangka.

"Alat bukti surat visum harus dikuatkan dengan keterangan ahli. Bahwa hal itu, berkaitan atau tidak dengan kematian korban," katanya.

Dia mengatakan polisi dalam penanganan kasus ini tetap proporsional dan tidak meninggalkan ketegasan. Pihaknya tetap melaksanakan penyidikan secara profesional, transparan, dan tanpa meninggalkan ketegasan. Artinya, prosedur tetap (protap) tetap dijalankan, pemeriksaan dan sebagainya termasuk wujud asistensi untuk mengetahui sejauh mana proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polresta Surakarta.

Sebelumnya, Polresta Surakarta menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan dalam perkara kematian mahasiswa UNS, Gilang Endy Saputra (23), yang mengikuti Pendidikan Dasar Resimen Mahasiswa di Jurug Jebres, Kota Solo, Jateng, pada Minggu, 24 Oktober.

Menurut Kapolresta Surakarta Kombes Pol. Ade Safri Simanjutak kasus tersebut naik status menjadi penyidikan setelah memeriksa 26 saksi dari kejadian tersebut. Mereka yang dimintai keterangan tersebut terdiri atas dosen, peserta, dan pelatih Diksar Menwa UNS yang digelar sejak Sabtu, Oktober hingga Minggu, 24 Oktober.