Masuk Kekerasan Seksual, Komisi III DPR Minta Eks Kapolsek Parigi Ditindak Serius
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menilai kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak tersangka yang dilakukan eks Kapolsek Parigi, Sulteng, Iptu IDGN adalah kekerasan seksual. 

Taufik mendesak agar kasus tersebut dilanjutkan ke proses penyidikan. Menurutnya, penindakan terhadap kasus itu harus dilakukan serius sebagaimana instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram (ST) nomor: ST/2162/X/HUK.2.8./2021.

"Saya mendorong agar Polda melanjutkan kasus ini kepada proses penyidikan di samping proses penegakan etik dan disiplin yang sudah berjalan," ujar Taufik, Rabu, 27 Oktober. 

Taufik menilai Eks Kapolsek Parigi memanfaatkan kekuasaan untuk memenuhi kebutuhan seksualnya. Karenanya, tindakan itu masuk dalam kekerasan seksual.

"Kasus ini merupakan kekerasan seksual yang melibatkan aparat negara yakni aparat penegak hukum. Terdapat penggunaan relasi kuasa antara pelaku kepada korban dan hal ini bisa terjadi dimanapun dan kapanpun jika kita tidak segera melakukan upaya penanggulangannya," jelas politikus NasDem itu. 

 

"Karena itu penting untuk segera menuntaskan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang diharapkan mampu membangun sistem pencegahan, mendukung penindakan hukum, dan memberikan jaminan perlindungan terhadap korban," sambung dia.

Taufik berharap kasus ini bisa menjadi bahan evaluasi bagi Kepolisian RI. Dia mendesak, Polri menindak tegas anggota yang menyalahgunakan wewenang dengan hukum berat.

"Kasus ini harus mampu menjadi pembelajaran bagi setiap institusi penegak hukum untuk memberikan perintah tegas agar anggotanya tidak menggunakan kewenangannya untuk menjadikannya sebagai kuasa yang menekan atau memaksa orang lain untuk kepentingan pribadi terlebih dengan melakukan kekerasan seksual," pungkasnya.