JEMBER - Tim Polres Jember, Jawa Timur, menangkap dua penjambret yang menyasr perempuan di Kencong dan Kaliwates.
Peristiwa pertama terjadi di Kencong dengan korban Trias (33). Dia dijambret saat dalam perjalanan menuju rumah.
Ketika menyeberang jalan, tiba-tiba pelaku berinisial SI (32) dari arah kiri mengambil dengan cepat ponsel milik korban. Korban sempat melakukan pengejaran.
"Namun pelaku tidak berhasil dikejar," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna, Selasa 19 Oktober.
Korban langsung melaporkan penjambretan ke polisi. Pelaku pun ditangkap.
Sedangkan kejadian kedua terjadi di Jalan Trunojoyo. Dua pelaku memepet korban dan menarik tas korban.
Awalnya korban bernama Khumairotun Nisa (21) hendak berbelanja ke pasar Tanjung, Jember. Dalam perjalanan, tiba-tiba ada dua orang yang merebut tas miliknya.
BACA JUGA:
Korban sempat terjatuh dan tertindih motor di bagian kaki karena mempertahankan tas dari pelaku penjambretan.
"Ketika korban jatuh salah satu pelaku mengambil tas milik korban, keesokan harinya korban melaporkan kejadian tersebut," kata AKP Komang.
Pelaku berinisial IR kemudian ditangkap. Sedangkan satu orang lainnya masih diburu.
Atas perbuatannya pelaku SI dijerat Pasal 362 KUHP. Sedangkan tersangka IR dikenakan Pasal 365 ayat 2 ke-2 KUHP subsider Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.