JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membenarkan ikhwal temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal dana APBN yang pengelolaannya masuk ke rekening pribadi.
Kabag Humas KLHK, Nunu mengatakan, dana senilai Rp121 juta itu dari hasil lelang kayu ilegal tahun 2004. Uang hasil lelang itu disimpan di rekening Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur dan bendahara tahun 2004.
"(Soal temuan BPK, red) dapat kami sampaikan bahwa berita tersebut benar merupakan hasil pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan KLHK TA. 2019," ucap Nunu kepada VOI, Rabu, 22 Juli.
Nunu merinci, uang Rp121 juta dari hasil lelang 7 kontainer kayu jenis ulin S2S yang diungkap pada 2003. Tetapi, dikarenakan terjadinya mutasi atau pergantian pejabat serta belum rampungnya kasus tersebut, maka, uang itu masih berstatus sebagai barang butki dan belum disetorkan ke kas negara.
Selain itu, BPK juga sudah merekomendasikan KLHK untuk berkoordinasi dengan pihak terkait. Tujuannya, untuk menentukan status hukum uang tersebut dan langkah selanjutnya.
Bahkan, Menteri LHK, Siti Nurbaya, juga sudah menginstruksikan Dirjen KSDAE untuk memerintahkan Kepala Balai Besar KSDA Jawa Timur guna memperoleh kejelasan proses hukum kasus tersebut.
"Menteri LHK juga memerintahkan Dirjen dan Irjen untuk mengawal penyelesaiannya," pungkas Nunu.
Sebelumnya diberitakan, Dalam laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2019, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap temuan pengelolaan dana APBN yang masuk ke rekening pribadi.
Total temuan pengelolaan dana APBN dengan menggunakan rekening pribadi mencapai Rp 71,78 miliar. Bahkan, hal itu terjadi di Kementerian Pertahanan, Kementerian Agama, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir.