Bagikan:

JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Pertahanan (Menhan) Prabowo Subianto melantik 3.103 personel Komponen Cadangan (Komcad) angkatan pertama pada Kamis, 7 Oktober.

Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Sukamta, mengingatkan agar Komcad tidak dijadikan sebagai sarana gagah-gagahan. Dia menjelaskan, menjadi Komcad haruslah didasarkan kepada panggilan jiwa yang dilandasi cinta kepada Tanah Air dan bangsa.

"Menjadi Komcad bukan sebagai sarana gagah-gagahan, bukan juga untuk 'petantang-petenteng'. Ada amanat dan beban di pundak untuk ikut mempertahankan negara," ujar Sukamta, Jumat, 8 Oktober.

Anggota DPR bidang pertahanan itu mengatakan, selama masa aktif Komcad harus tunduk kepada hukum disiplin militer, wajib memenuhi perintah mobilisasi karena fungsinya sebagai tentara cadangan diberlakukan hukum yang sama dengan komponen utama (TNI). Ketika masa tidak aktif, kata Sukamta, diharapkan Komcad tetap mampu menjaga sikapnya dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

"Komcad bersama TNI tentunya harus mampu mengayomi dan melindungi masyarakat luas, bekerja sama dengan komponen-komponen lain seperti Pamswakarsa di Polri,” katanya.

Wakil Ketua Fraksi PKS ini mengakui, seiring dengan spektrum ancaman yang terus berkembang dan lingkungan strategis kawasan yang semakin dinamis maka kebutuhan adanya Komcad menjadi penting untuk mendukung Komponen utama dalam upaya mempertahankan negara.

“Selamat bertugas. Memang Komcad sumber daya manusia (SDM) bersifat sukarela tapi jika sudah lolos seleksi wajib ikut latihan dasar kemiliteran (latsarmil) selama 3 bulan. Dan setelah ditetapkan sebagai Komcad, punya kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi,” ungkapnya.

Mantan Anggota Panja RUU PSDN ini juga menekankan selain dari sisi SDM, Komcad juga meliputi sumber daya alam (SDA), sumber daya buatan (SDB), dan sarana-prasarana nasional.

“Saya berharap Kementerian Pertahanan juga jangan lupa untuk mengelola 3 resources non-SDM tadi secara tepat sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan di antaranya UU RI Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara (PSDN),” katanya.

Legislator Dapil Yogyakarta ini menambahkan, pengelolaan Komcad 3 sumber daya itu tidak bersifat sukarela. Pemerintah, kata dia, memilih untuk menetapkan 3 sumber daya tadi menjadi Komcad.

Dikatakan Sukamta, pemilik tidak bisa menolak sebagaimana diatur dalam UU PSDN Pasal 79. Ada sanksi pidana penjara maksimal 4 tahun bagi pemilik dan pengelola SDA, SDB dan sarprasnas yang dengan sengaja tidak mau menyerahkan pemanfaatan sumber daya miliknya yang telah ditetapkan sebagai Komcad.

“Bagi sumber daya yang ditetapkan sebagai Komcad, selama masa aktif, biaya perawatan dan pemeliharaan ditanggung oleh negara,” terang Sukamta.

Sukamta mencontohkan rumah si A berdasarkan analisis pemerintah masuk wilayah strategis yang harus dimasukkan ke dalam Komcad. Maka, selama masa aktif biaya-biaya tadi ditanggung negara.

Jika terjadi perang dan rumah si A rusak atau bahkan hancur maka tanggung jawab negara untuk membangunnya kembali. Ini lebih menguntungkan dari sisi pemilik daripada jika rumahnya hancur akibat perang dan negara tidak menanggungnya karena bukan bagian dari Komcad.

“Nah, sekali lagi, pemerintah jangan lupa terhadap pengaturan-pengaturan sumber daya ini. Pengaturan ini kita harapkan memenuhi keadilan dari sisi hak asasi warga negara,” demikian Sukamta.