MEDAN - Tim Polsek Medan Helvetia, Kota Medan, Sumatera Utara menangkap pria berinisial ZA (38) karena mencuri mobil milik pacarnya sendiri dengan modus menginap di rumah korban.
"Tersangka ZA ini merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman 1,2 tahun terkait kasus narkotika. Kini kembali di tangkap Tekab Polsek Medan Helvetia dengan kasus pencurian," kata Kapolsek Medan Helvetia Kompol Pardamean Hutahean dikutip Antara, Kamis, 8 Oktober.
Pencurian mobil terjadi pada Rabu, 22 September. Saat itu pelaku menumpang tidur di rumah korban berinisial E di Jalan Banten, Medan Helvetia.
Sekitar pukul 07.00 WIB, korban terbangun dan melihat mobilnya sudah tidak ada di garasi rumahnya. STNK mobil yang disimpan korban di dalam dompet juga hilang.
Kemudian korban mencari pelaku di kediamannya, namun pelaku sudah melarikan diri.
"Korban coba menghubungi pelaku namun handphone pelaku sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian tersebut korban membuat laporan pengaduan ke Polsek Medan Helvetia," ujarnya.
BACA JUGA:
Berdasarkan laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku di kampung halamannya di Desa Meunasah Puuk, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireun, Aceh.
Petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Swift bernomor polisi BK 1631 JH. Pelaku dibawa ke Mako Polsek Medan Helvetia guna proses hukum.
"Kepada pelaku ZA kami kenakan pasal 362 KUHPidana ancaman kurungan badan selama 5 tahun," ujarnya.