Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi menyatakan 82,69 persen perguruan tinggi sudah siap melakukan pembelajaran tatap muka secara terbatas.

Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Paristiyanti Nurwardani, mengatakan perguruan tinggi umumnya telah menyiapkan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Menurut dia, sebanyak 99,3 persen perguruan tinggi telah menyediakan sarana cuci tangan; 94,9 persen perguruan tinggi telah menyiapkan disinfektan; dan 97,5 persen perguruan tinggi sudah punya alat ukur suhu tubuh.

Selain itu, ia melanjutkan, sebanyak 90,7 persen perguruan tinggi memiliki akses ke fasilitas kesehatan dan 23,7 persen perguruan tinggi telah menyediakan masker tembus pandang untuk mahasiswa dengan disabilitas rungu.

Paristiyanti menjelaskan, perguruan tinggi wajib memenuhi daftar periksa berkenaan dengan standar penerapan protokol kesehatan sebelum memulai layanan pembelajaran tatap muka (PTM).

Daftar periksa itu mencakup penyediaan sarana dan prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan, pengaturan pelaksanaan perkuliahan guna meminimalkan risiko penularan COVID-19, pengawasan penerapan protokol kesehatan, dan prosedur penanganan kasus penularan virus corona.

“PTM terbatas dikombinasikan dengan pembelajaran jarak jauh untuk memenuhi protokol kesehatan,” katanya dilansir Antara, Kamis, 7 Oktober.

“PT wajib melakukan penanganan kasus dan dapat memberhentikan sementara (kegiatan pembelajaran tatap muka) jika ada kasus positif COVID-19,” ia menambahkan.

Selain itu, ia menjelaskan, rektor harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 daerah dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi untuk mengawasi pelaksanaan kegiatan pembelajaran tatap muka.

Menurut Statistik Pendidikan Tinggi Tahun 2019, jumlah perguruan tinggi di Indonesia seluruhnya 4.621, yang terdiri atas 633 universitas, 238 institut, 2.501 sekolah tinggi, 909 akademi, 36 akademi komunitas, dan 304 politeknik.

Sesuai ketentuan pemerintah, pembelajaran tatap muka secara terbatas boleh dilakukan di perguruan tinggi yang berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1, 2, dan 3.