Bagikan:

JAKARTA - Seorang suami (EY) menjual istrinya (H) sebagai penjaja seks komersil (PSK) lewat media sosial di Cirebon, Jawa Barat. Dia bahkan bersedia mendokumentasikan kegiatan ketika istrinya bekerja.

"Kami tetapkan EY yang merangkap muncikari, sebagai tersangka yang menjual istrinya sebagai PSK yang melayani tamu di sejumlah hotel dan penginapan. Berdasarkan keterangan tersangka di hadapan petugas kegiatan tersebut sudah dilakukan sejak satu tahun terakhir," kata Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto dilansir Antara, Selasa, 21 Juli.

Kata Andi, ET meminta imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap transaksi yang dilakukan istrinya. EY juga sering meminta imbalan lebih dari istrinya yang kerap dipaksa melayani lebih dari satu orang pemesan dalam satu kamar.

Tersangka dijerat polisi dengan pasal berlapis, Pasal 2 dan atau pasal 10 UU RI 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara.

Kepada penyidik, EY mengakui sudah menjual istrinya sejak satu tahun terakhir karena kebutuhan ekonomi. 

Selama ini, dia menawarkan istrinya dapat melayani tamu lebih dari satu orang dalam satu kamar, bahkan dia pun menawarkan diri untuk memberikan pelayan pada pemesan jika diminta dan mengambil video layaknya kasus yang sama dengan Vina Garut yang sempat viral.

"Karena kebutuhan ekonomi, untuk sekali main dipatok Rp400.000, saya sering menemani kalau ada yang minta bertiga dalam satu kamar. Saya menawarkan jasa melalui media sosial. Satu malam ada dua sampai empat orang pemesan," kata EY.

Timsus Satreskrim Polres Cianjur, menangkap pasangan suami istri dan seorang pemesan dari dalam kamar penginapan di Jalan Raya Cianjur-Cibeber. Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui H kerap dijual suaminya EY sebagai PSK dan melayani pesanan perilaku seks menyimpang dari pemesan melalui jejaring media sosial.