JAKARTA - Kuasa hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, kliennya Djoko Tjandra tidak pernah hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK) kasus cessie (hak tagih) Bank Bali bukan karena takut ditangkap. Kliennya kata dia, sebenarnya ingin hadir dalam sidang.
"Kami mau mengupayakan agar beliau bisa hadir dan beliau juga mengundur karena sakit artinya beliau masih punya keinginan untuk hadir hanya saja keadaannya belum mendukung," kata Andi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 20 Juli.
Dia mengklaim, alasan sakit yang disampaikan ke majelis hakim bukan direkayasa. Sebab, berdasarkan surat yang diterima, kliennya itu sakit sejak 15 Juni dan kondisinya belum membaik.
Meski demikian, dia mengaku tidak mengetahui dengan pasti sakit yang tengah diderita kliennya. Hanya saja, ada keterangan tertulis dari dokter yang meminta Djoko Tjandra untuk beristirahat.
"Jenis sakitnya saya tidak mengetahui, karena di dalam suratnya sakitnya juga tidak tertulis. Hanya rekomendasi dari dokter dia tetep istirahat," kata Andi.
BACA JUGA:
Bahkan, ketika disinggung lebih jauh soal sampai kapan waktu istirahat yang diberikan oleh dokter, Andi tak menjabarkan secara rinci. Hanya dikatakan jika surat itu diambil sejak tanggal 15. "Suratnya diambil tanggal 15," singkat Andi.
Sekadar informasi, Djoko Tjandra mendaftarkan peninjauan kembali (PK) terkait kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 8 Juni 2020 lalu.
Namun, selama tiga kali persidangan yang digelar pada 29 Juni, 6 Juli, dan 20 Juli sosok buronan itu tak pernah hadir dengan alasan sakit. Pihak kuasa hukum Djoko menyebut jika kliennya sedang berada di Kulala Lumpur, Malaysia dalam rangka pengobatan.