Marak Kasus Perbuatan Merendahkan Kehormatan Hakim, KY Gandeng Penegak Hukum Jateng untuk Cegah Hal Tersebut
Ketua Bidang Sumber Daya Manusia Advokasi Hukum dan Penelitian dan Pengembangan KY, Binziad Kadafi di Jakarta. (Foto: Muhammad Zulfikar/Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Ketua Bidang Sumber Daya Manusia, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan Komisi Yudisial (KY) Binziad Kadafi mengajak seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat di Jawa Tengah untuk bersinergi mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Berdasarkan keterangan tertulis Komisi Yudisial yang dikutip di Jakarta, Jumat, Kadafi berpendapat bahwa perbuatan merendahkan kehormatan hakim masih marak terjadi, seperti penembakan dengan menggunakan senjata angin laras panjang oleh pelaku dalam perkara pembagian harta gono gini di Pengadilan Agama Sragen, perusakan sarana pengadilan di Pengadilan Negeri Muara Mulian, dan berbagai bentuk ancaman keamanan terhadap hakim lainnya.

"Tindakan tersebut adalah bentuk perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim," kata Kadafi dilansir Antara, Jumat, 1 Oktober.

Ia mengatakan bahwa hakim memiliki posisi sentral dan kewenangan besar. Untuk itu, KY harus menjamin independensinya.

Akan tetapi, seimbang dengan independensi itu, KY juga harus menjamin berbagai prinsip lain, seperti transparansi, judicial control, dan kebebasan mengeluarkan pendapat. Selain itu, dalam menjalankan advokasi hakim, yang KY lindungi bukan hal yang bersifat fisik, seperti gedung pengadilan, tetapi keadilan (justice).

Lebih lanjut, Kadafi menjelaskan, sepanjang periode 2019 hingga April 2021, KY telah menangani 19 laporan atau informasi yang dianggap merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Upaya KY tersebut, lanjut Kadafi, melibatkan koordinasi dengan kepolisian setempat untuk menciptakan rasa aman di persidangan.

"Seluruh aparat penegak hukum dan peradilan, mulai dari advokat, jaksa, kepolisian, hakim, dan lembaga pengadilan memiliki peran penting. Bahkan, advokat dapat memberikan edukasi kepada kliennya untuk menempuh upaya hukum ketimbang bertindak anarkis yang semakin merugikan dirinya," ucap Kadafi menjelaskan.

Ketua Bidang SDM, Advokasi, Hukum, Penelitian, dan Pengembangan KY ini mengimbau hakim agar menjalankan hukum acara dan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Dengan menjalankan hukum acara dan KEPPH dengan baik dan tepat, maka hakim dapat menghasilkan putusan yang baik sehingga menciptakan situasi kondusif, dalam arti menyelesaikan konflik di tengah masyarakat," tutur Kadafi.