Bagikan:

JAKARTA - Lurah Benda Baru, Pamulang, Tangerang Selatan Saidun harus berurusan dengan hukum karena diduga melakukan perusakan barang di ruang Kepala Sekolah SMAN 3 Tangsel.

Kapolsek Pamulang, Kompol Supiyanto mengatakan, Saidun kesal terhadap pihak sekolah karena beberapa nama yang direkomendasikan tidak lolos. Alhasil, jalan kekerasan dipilih oleh Saidun.

"Hasil penyelidikan kemungkinan masalah (rekomendasi) murid. Tapi sampai saat ini masih kami dalami," kata Supiyanto, Minggu, 19 Juli.

Menurut dia, Saidun dilaporkan dengan tuduhan melanggar pasal 335 ayat 1 dan 406 KHUP kekerasan atau ancaman kekerasan dengan perusakan barang.

Selain itu, saat ini pihaknya masih mempelajari bukti yang ada guna mencari tahu motif sebenarnya di balik pengerusakan tersebut. Beberapa saksi pun sudah mintai keterangannya.

"Masih dalam penyelidikan. Laporannya soal perbuatan tak menyenangkan. Semua masih proses," pungkas Supiyanto.

Adapun Kepala Sekolah Negeri 3 Tangsel, Aan Sri Analilah sebelumnya mengatakan tidak bisa menyanggupi permintaan Saidun. Sebab, pihak sekolah mengikuti prosedur PPDB dan menyesuaikan kuota sekolah. "Engga mungkin saya menambah kelas," kata Aan.

Lurah Saidun pun sudah meminta maaf atas kejadian ini. Namun laporan belum dicabut. Pihak sekolah menyerahkan semua ini kepada pihak kepolisian.