Bagikan:

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, tetap akan menghentikan perizinan baru perkebunan sawit di kawasan hutan meski moratorium izin telah berakhir pada 19 September 2021,

"Walaupun Inpres 8 Tahun 2018 ini sudah berakhir tanggal 19 September kemarin, kita belum tahu akan diperpanjang atau tidak, tugas-tugas yang diamanahkan Presiden kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan sudah berhasil dilakukan dengan baik," kata Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman dilansir Antara, Jumat, 24 September.

"Walaupun sekarang sudah tidak ada Inpres 8 Tahun 2018 atau kelanjutannya, kebijakan Ibu Menteri KLHK tetap akan menghentikan perizinan baru," tambahnya.

Sebelumnya, Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit atau yang dikenal sebagai moratorium izin sawit telah berakhir masa berlakunya pada 19 September 2021.

Sampai saat ini masih belum ada keputusan terkait kelanjutan dari aturan moratorium izin tersebut.

Ruandha menjelaskan bahwa Menteri LHK Siti Nurbaya berani tetap akan menghentikan perizinan baru tersebut salah satunya karena pemerintah telah berkomitmen untuk menuju penyerapan bersih atau net sink karbon pada 2030 untuk sektor kehutanan dan penggunaan lahan (forestry and land use/FOLU).

Ia mengatakan tetap dirilisnya pembaruan luasan Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB) meski moratorium tersebut belum diperpenjang terkait juga dengan tujuan mencapai net sink di sektor FOLU tersebut.

"PIPPIB meneruskan tugas-tugas Inpres Nomor 8 Tahun 2018 ini sangat terkait dengan Indonesia FOLU net sink 2030 ini. Oleh karena kebijakan ini diambil Ibu Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk terus dilanjutkan," katanya.

KLHK sendiri telah memperbarui luasan PIPPIB 2021 Periode II adalah seluas 66.139.183 hektare, atau turun dari jumlah 66.182.094 hektare yang dinyatakan pada periode pertama tahun ini, demikian Ruandha Agung Sugardiman.