JAKARTA - Sebuah video yang menayangkan mobil ambulans berisi pasien diadang seorang pemotor viral di media sosial. Kejadian ini terjadi di Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Sabtu, 11 Juli.
Kapolsek Pancoran Mas Depok Kompol Tri Harjadi mengatakan keributan itu terjadi karena pengendara motor hampir diserempet oleh mobil ambulans yang membawa pasien.
"Keterangan dari satpam perumahan di Komplek BDN Jalan Raya Sawangan, kejadian sekitar 08.30 WIB. ... Ada ambulans yang dihentikan pengendara roda dua karena sebelum di depan komplek hampir serempetan," kata Tri saat dikonfirmasi wartawan, Minggu, 12 Juli.
Setelah itu, terjadi adu mulut antar dua pihak tersebut. Setelah itu, mereka berdamai karena menyadari tak ada kerugian materiel yang dialami akibat kejadian tersebut.
"Selanjutnya mereka melanjutkan perjalanan masing-masing. Tidak ada laporan ke Polantas yang ada di depan gate tol Sawangan. Jarak dari Komplek BDN ke gate tol sekitar 150 meter," ungkapnya.
Video ini awalnya diunggah oleh akun Facebook bernama Indah Purnamasari yang menyebut dirinya adalah seorang perawat dan menjadi penumpang di dalam ambulans tersebut.
Dalam unggahannya dia bercerita dan melampirkan video yang memperlihatkan seorang lelaki turun dari sepeda motor miliknya dan mendatangi supir ambulans yang ditumpanginya.
Saat kejadian itu, Indah mengatakan ambulans sedang mengangkut pasien menuju Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok.
"Kami pikir, mungkin orang ini mau bantu kita buka jalan karena jalanan lumayan macet. Tapi kok gelagatnya lain. Kita ke kanan, dia ke kanan. Kita ke kiri dia ke kiri (intinya enggak kasih kita jalan)," tulis Indah dalam Facebooknya.
Selanjutnya seperti dilihat dalam video, keributan pun terjadi antara supir ambulans dan pengendara sepeda motor tersebut yang kemudian dilerai oleh warga sekitar.
Mendahulukan mobil ambulans sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan jalan raya. Pada Pasal 134 perundangan tersebut diatur mengenai pengguna jalan yang memiliki hak utama. Ada beberapa pengguna jalan yang harus diutamakan sesuai dengan urutannya.
Pertama adalah kendaraan pemadam kebakaran yang sedang menjalankan tugasnya. Kedua adalah ambulans yang sedang melaksakan tugasnya.
Kemudian pada urutan ketiga, kendaraan yang memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas dan kendaraan pimpunan lembaga negara serta tamu negara negara juga mendapatkan hak diutamakan.
Selanjutnya, keempat adalah iringan pengantar jenazah dan konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian.
Pasal 135 diatur kendaraan yang mendapatkan hak utama harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene. Penggunaan rotator, strobo, dan sirene diperbolehkan.
Dalam ayat ketiga pasal tersebut juga dijelaskan alat pemberi isyarat lalu lintas dan rambu lalu lintas tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.