Bagikan:

CIBINONG - Polres Bogor memperpanjang masa uji coba pemberlakuan rekayasa lalu lintas sistem ganjil-genap kendaraan di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada akhir pekan ini.

"Uji coba ganjil-genap kita lanjutkan, sambil menunggu peraturan dari Kementerian Perhubungan," ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun dikutip Antara, Rabu, 15 September.

Menurutnya, jalur penghubung Kabupaten Bogor dengan Kabupaten Cianjur itu berstatus jalan nasional, sehingga segala kebijakan mengenai pengaturan lalu lintas di jalur tersebut ada pada pemerintah pusat.

Harun menyebutkan, uji coba pemberlakuan sistem ganjil-genap pada akhir pekan ini sama seperti uji coba pada dua akhir pekan sebelumnya, yakni mulai Jumat siang hingga Minggu tengah malam.

Jumlah lokasi pemeriksaannya pun masih sama delapan titik, yaitu Simpang Pasir Angin, pintu Tol Ciawi, Simpang Gadog, Rainbow Hills, pos penutupan arus Cibanon, pos penutupan arus Bendungan, dan dua lokasi di Kawasan Sentul.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku masih merumuskan payung hukum baru mengenai rekayasa lalu lintas di Jalur Puncak, dengan menampung berbagai masukan, termasuk dari para warga Puncak.

"Opsi pertama ganjil genap dan ada beberapa opsi lainnya. Tapi semua itu masih dalam kajian. Kami juga ingin mendengar masukan dari warga Puncak," kata Budi usai rapat dengar pendapat bersama Bupati Bogor Ade Yasin dan perwakilan warga di Pendopo Bupati Rabu, 8 September.

Menurutnya, rekayasa lalu lintas satu arah (one way) yang selama ini diberlakukan di Puncak, sudah jenuh untuk terus diterapkan, maka opsi ganjil genap bisa menjadi pengganti one way.

"Kalau regulasi sudah selesai akan kita lakukan sosialisasi. Selain rekayasa lalu lintas, kami juga ingin mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi untuk beralih ke angkutan umum yang saat ini juga masih terus dibahas," kata Budi.