Bagikan:

JAKARTA - Kasus MS, pegawai yang diduga mengalami perbuatan tidak menyenangkan dari rekan-rekannya di lingkungan kerja KPI terus menjadi bahan pembicaraan.

Bagaimana tidak? Kuasa hukum dua terlapor dalam kasus MS, Denny Harianta mengatakan pihaknya akan menggunakan KUHP dan UU ITE untuk menjerat MS dan sejumlah warganet yang dianggap mencemarkan nama baik kliennya.

Lantas mengapa UU ITE terkesan mudah digunakan sebagai laporan balasan? Untuk menjawab ini, VOI menanyakan alasan UU ITE mudah digunakan sebagai laporan balasan kepada Ketua Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) M Arsyad.

Simak video yang ada di bawah ini.