BANDA ACEH - Empat nelayan asal Aceh yang baru dipulangkan dari Thailand menjalani karantina COVID-19 di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta. Nantinya usai karantina nelayan ini diantarkan kembali ke Aceh.
"Mereka terlebih dulu dikarantina untuk beberapa hari ke depan guna pemeriksaan kesehatan, karena masih dalam masa pandemi COVID-19," kata Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) Almuniza dikutip Antara, Jumat, 10 September.
Almuniza mengatakan, sama seperti nelayan Aceh sebelumnya, setiap yang dipulangkan dari luar negeri harus menjalani pemeriksaan atau melakukan test swab (tes usap).
"Apabila hasilnya nanti negatif, maka baru diperbolehkan pulang ke Aceh. Namun, jika diantara mereka ada yang positif, secara otomatis langsung diisolasi," ujar dia.
Ada pun empat nelayan tersebut adalah M Hidayatullah (17), Muliadi (18), Muslim Maulana (18) dan Jamian (17).
Selama di Jakarta, kata Almuniza, para nelayan tersebut berada dalam pantauan tim BPPA. Sehingga, apabila mereka membutuhkan sesuatu akan mudah dibantu.
"Hal ini sesuai dengan yang diamanahkan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. Jadi kalau mereka perlu bantuan sesuatu bisa langsung menghubungi kita (BPPA)," sambung dia.
Almuniza mengatakan Pemprov Aceh berterima kasih kepada Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkhla, Kementerian Luar Negeri RI, Direktorat perlindungan WNI dan BHI, serta unsur lainnya yang telah membantu mengurusi pemulangan para nelayan Aceh itu.
Empat nelayan tersebut merupakan bagian dari 32 WNI nelayan Aceh yang ditangkap aparat keamanan Thailand di perairan antara Pulau Yai dan Pulau Phuket, di lepas pantai Phang Ngah, pada 9 April 2021 lalu.
Para nelayan tersebut adalah anak buah kapal (ABK) KM Rizki Laot berukuran 60 gross tonnage (GT) yang berasal dari Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Idi, Kabupaten Aceh Timur. Mereka ditangkap karena telah memasuki batas wilayah teritorial laut Thailand.
BACA JUGA:
Nelayan kapal KM Rizki Laot yang ditangkap dan menjalani proses hukum itu sebenarnya ada 32 orang. Namun, karena empat di antaranya anak di bawah umur sehingga dibebaskan dan dideportasi ke Indonesia.
Sedangkan 28 nelayan dewasa lainnya dinyatakan bersalah pada persidangan virtual 4 Agustus 2021, hakim memutuskan bahwa mereka telah melanggar UU Perikanan Komersial, Ketenagakerjaan dan Imigrasi. Sehingga harus menjalani proses hukum negara tersebut.