TANGSEL - Tim khusus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Tangerang Selatan membongkar jaringan produsen tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulawesi Selatan).
Penggerebekan yang dipimpin Katimsus Iptu Eko Nopen SH. MH ini dilakukan setelah kepolisian menangkap dua pengedar berinisial GR dan MN di kawasan Jalan Raya Ciater, Serpong, Banten, 16 Agustus.
Menurut Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Jumat 10 September, produsen tembakau sintetis ini mengelabui penegak hukum dengan menggunakan rumah dan apartemen sebagai pabriknya.
Yang pertama, kata Kapolres, sindikat ini menggunakan satu unit apartemen di Serpong, Tangerang Selatan, Banten, sebagai basis operasinya.
Satu pabrik lainnya beroperasi di rumah kontrakan di Gunung Sindur, Jawa Barat. Dan, pabrik ketiga beroperasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan.
BACA JUGA:
Dari pengembangan dua pelaku pengedar berinisial GR dan MN, kata Kapolres, kepolisian mengamankan tujuan orang pelaku lainnya.
Dengan begitu, kepolisian mengamankan Sembilan pelaku. Sembilan orang pelaku itu adalah GR, MN, AS, AN, FL, AG, VC, PR, dan RH. Mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Dari tangan sindikat ini, kepolisian menyita 1,48 kilogram tembakau sintetis dan alat produksinya yang untuk selanjutnya dijadikan barang bukti. Tembakau sintetis 1,4 kilogram itu bernilai Rp2,7 miliar.
Kasatnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Amantha Wijaya mengatakan, sembilan pelaku tersebut adalah jaringan narkotika antarprovinsi yang menjual tembakaunya secara online ke banyak pecandunya di Tanah Air.
Saat transaksi, kata Kasatnarkoba, pelaku mengelabui penegak hukum dengan menyimpan tembakau sintetisnya ke dalam kemasan kopi sewaktu mengirimkan paketnya kepada pembelinya.
"Mereka menjualnya sampai ke Lampung, Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Surabaya, Makassar, sampai Papua," ungkap Amantha.
Dalam sebulan, sindikat ini menjual tembakau sintetis ini sampai 10 kilogram.
"Sindikat ini belajar bikin tembakau sintetis secara otodidak dengan melihat dari website (situs online). Ada juga yang belajar dari sesama jaringan mereka,” ujatr Amantha.
Kepolisian menjerat pelaku memakai Pasal 112, subsider Pasar 114, 129, dan 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.