Warga Penerima Bantuan Usaha Mikro di Banyuwangi Mengaku Diminta Pungutan Ratusan Ribu
ILUSTRASI/ANTARA FOTO

Bagikan:

BANYUWANGI - Warga penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) mengadukan adanya pihak yang meminta pungutan dengan memotong bantuan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banyuwangi Rudi Hartono Latif. Dia mengatakan potongan bervariasi mulai dari Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.

Ad apun BPUM merupakan bantuan untuk UMKM dari Kementerian Koperasi dan UKM tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta.

"Ada laporan dari warga penerima bantuan ada pemotongan BPUM setelah cair, warga sejumlah desa mengaku diminta Rp300-500 ribu," katanya saat dihubungi, Jumat, 3 September.

Rudi mengatakan pihak yang meminta uang ini diduga mengaku sebagai petugas pendataan. Dia menyayangkan adanya pengaduan tentang ini karena masyarakat sedang membutuhkan bantuan di masa pandemi COVID-19.

"Siapa pun pelakunya hentikan, apa pun bentuk program harus tepat sasaran," kata dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Perdagangan Banyuwangi, Nanin Oktaviantie menegaskan tak ada potongan BPUM. Sebab, bantuan itu langsung ditransfer ke rekening pribadi penerima bantuan.

Mekanisme untuk mendapatkan bantuan ini dilakukan dengan mengajukan usulan. Setelahnya Dinas Koperasi mengusulkan ke kementerian.

Setelah itu akan diverivikasi siapa yang berhak menerima bantuan ini.

"Kalo lolos ditransfer ke rekening pribadi. Jadi tak mungkin ada pemotongan," kata Nanin.

Namun jika ada sejumlah pihak yang meminta uang kepada warga setelah cair, Nanin berharap warga segera melapor.

Sebab uang tersebut hak warga penerima dan disarankan dibuat untuk modal dan produktifitas usahanya.

"Kalau memang ada yang memaksa dan meminta uang setelah cair monggo dilaporkan," kata dia.

Untuk pelaporan, warga bisa mengadukan ke nomor call center Kementerian Koperasi dan UKM 1500587 atau WhatsApp Center 08111450587 atau langsung ke aparat penegak hukum.