Dalam Ratas Penanganan COVID-19, Jokowi Kembali Sindir Menkes Terawan
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas penanganan COVID-19 (Foto: tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Bagikan:

JAKARTA - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto kembali kena sindir oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam rapat terbatas (Ratas) pecepatan penanganan dampak COVID-19. 

Dalam Ratas itu, Jokowi meminta agar pembayaran reimbursement untuk pelayanan kesehatan terkait COVID-19 segera dipercepat. Hal ini harus dilakukan agar tidak terjadi keluhan dari pihak tertentu.

"Ini dipercepat pencairannya. Jangan sampai ada keluhan. Misalnya yang meninggal itu harus segera bantuan santunan harus keluar," kata Jokowi dalam rapat yang diadakan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 29 Juni.

Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rapat terbatas (Foto: tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden)

Dia kemudian memerintahkan Kemenkes tidak menerapkan prosedur yang bertele-tele. Jika memang aturannya berbelit, agar makin cepat pelaksanaannya, Jokowi meminta agar peraturan yang ada disederhanakan.

Mantan Gubernur DKI Jakarta ini juga meminta agar pembayaran klaim rumah sakit secepatnya dilakukan. Termasuk juga, pemayaran insentif tenaga medis dan petugas laboratorium harus segera diberikan. "Kita menunggu apa lagi? Anggarannya sudah ada," tegasnya.

Ini bukanlah kali pertama Menkes Terawan disentil oleh Jokowi. Sebelumnya, Jokowi juga menyentil mantan Kepala RSPAD Gatot Subroto dalam sidang kabinet paripurna pada 18 Juni yang lalu. 

Dalam video yang diunggah oleh akun YouTube Sekretariat Presiden pada Minggu, 28 Juni yang lalu, Jokowi yang jengkel dengan jajaran kabinetnya karena tak bekerja maksimal di tengah pandemi COVID-19 termasuk Terawan.

Alasannya, Jokowi menganggap penyerapan anggaran kesehatan masih minim. Sebab, dari Rp75 triliun yang dianggarkan untuk sektor kesehatan, yang digunakan baru sekitar 1,53 persen.Padahal, makin cepat uang ini dikeluarkan, maka akan terjadi trigger ekonomi.

Jokowi juga menyinggung pembayaran untuk dokter, dokter spesialis, dan tenaga medis yang mesti segera diproses dan dikeluarkan. "Belanja-belanja untuk peralatan segera dikeluarkan. Ini sudah disediakan Rp70-an triliun seperti itu," tegasnya.