Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Pertahanan (Kemenhan) memesan dua kapal patroli Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter buatan dalam negeri untuk memperkuat alutsista TNI Angkatan Laut.

Dimulainya pembangunan kedua kapal perang tersebut ditandai dengan pemencetan tombol oleh Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kabaranahan Kemenhan) Marsekal Muda TNI Yusuf Jauhari didampingi Asisten Logistik (Aslog) Kasal Laksamana Muda TNI Puguh Santoso, dan Komisaris PT Daya Radar Utama Steven Angga Prana pada Upacara First Steel Cutting atau Pemotongan Pelat Baja Pertama, di Lampung, dilansir Antara, Kamis, 26 Agustus.

Kabaranahan Kemenhan dalam sambutannya mengatakan Upacara First Steel Cutting adalah momen penting sebagai tanda dimulainya proses pembangunan fisik kapal dan diharapkan menjadi awal yang baik untuk kelanjutan pembangunan kapal.

Pembangunan OPV dan OPV 90 meter di PT Daya Radar Utama ini, kata Yusuf, merupakan salah satu bentuk pembinaan industri pertahanan dalam negeri yang bertujuan meningkatkan kemampuan dan keahlian dalam membangun kapal perang di masa mendatang serta mendorong pemulihan ekonomi nasional.

"Hal ini seiring dengan program pemerintah untuk mewujudkan industri pertahanan dalam negeri yang unggul, tumbuh, tangguh, dan dapat bersaing di kancah industri perkapalan internasional. Pengadaan kapal ini, merupakan investasi pemerintah dalam mengelola kekayaan laut sebagai potensi ekonomi yang memberikan kontribusi bagi pemulihan dan peningkatan perekonomian nasional," kata Yusuf dalam siaran persnya.

Kabaranahan Kemenhan berharap jajaran PT Daya Radar Utama dan Satgas Yekda OPV dan OPV 90 meter beserta jajarannya dapat bekerja sama dengan baik dalam melaksanakan pembangunan kedua kapal perang OPV dan OPV 90 meter sehingga kapal ini nantinya diterima sesuai dengan tepat mutu dan tepat waktu.

Pelaksanaan kegiatan First Steel Cutting Kapal Offshore Patrol Vessel (OPV) dan OPV 90 meter dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19.