YOGYAKARTA – Alat Utama Sistem Senjata (Alutsista) merupakan salah satu faktor penting dalam upaya mempertahankan negara. Sehingga seluruh negara harus memiliki alutsita yang handal agar tercipta keamanan yang kuat. Begitu pula Indonesia yang memiliki banyak jenis alutsista.
Berikut penjelasan mengenai alutsista menurut Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2014.
Apa Itu Alutsista?
Perlu diketahui, Permenhan No.7/2014 mengatur tentang Pelaksanaan Pengadaan Alat Utama Sistem Senjata di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.
Berdasarkan Permenhan tersebut, yang dimaksud dengan alutsista adalah;
"Alat peralatan utama beserta pendukungnya yang merupakan suatu sistem senjata yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan tugas pokok TNI," dikutip VOI, Rabu, 5 Oktober 2022.
Data Alutsista Milik TNI
Berdasarkan Permenhan No.4/2019 tentang Laporan Data Alat Utama Sistem Senjata Tentara Nasional Indonesia di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, data alutsista dibagi menjadi beberapa kategori.
Dalam Pasal 2 beleid tersebut dijelaskan terkait pengkategorian alutsista TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Markas Besar (Mabes) TNI.
Untuk lebih jelasnya, berikut data alutsista di lingkungan Kemenhan dan Mabes TNI.
Data Alutsista di Lingkungan Kemenhan
Data Alutsista TNI di lingkungan Kemhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a meliputi:
- senjata yang terdiri atas:
- pistol
- senapan
- Kendaraan Tempur
- Munisi yang terdiri atas:
- Munisi kaliber kecil
- Munisi khusus.
- alat komunikasi
- alat perang elektronika
Data Alutsista di Lingkungan Mabes TNI
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar TNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b meliputi:
- Senjata, yang terdiri atas:
- Pistol
- Senapan
- kendaraan tempur
- Munisi yang terdiri atas:
- Munisi kaliber kecil
- Munisi khusus.
- Alat komunikasi
- Alat perang elektronika.
Data Alutsista di Lingkungan Mabes TNI AD
Data Alutsista TNI di lingkungan Mabes TNI AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c meliputi:
- kendaraan tempur yang terdiri atas:
- Panser
- Tank
- senjata yang terdiri atas:
- Infanteri
- Kavaleri
- Artileri medan
- Artileri pertahanan udara
- Pelontar granat
- Anti kendaraan lapis baja/senjata tanpa tolak balik
- lawan tank
- Munisi yang terdiri atas:
- Munisi kaliber kecil
- Munisi kaliber besar
- Munisi khusus.
- kendaraan bermotor yang terdiri atas:
- Kendaraan taktis
- Kendaraan khusus
- Kendaraan administrasi.
- alat optik yang terdiri atas:
- Kompas
- Teropong 7x50
- teropong 6x30;
- Teropong bidik siang senapan/teropong bidik malam senapan
- Night vision googles
- Boussolle
- Telescope
- Periscope
- Alat bidik.
- Alat peralatan khusus.
- pesawat terbang yang terdiri atas:
- Heli serbu
- Heli serang
- Heli latih
- Sayap tetap
- Senjata pesawat terbang.
- Munisi pesawat terbang.
- Alat angkut air yang terdiri atas:
- Kapal
- Kapal motor cepat
- Kapal motor cepat lain-lain
- Landing craft rubber
- Motor air
- Out board motor
Data Alutsista di Lingkungan Mabes TNI AL
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf d meliputi:
- kapal yang terdiri atas:
- Kapal Republik Indonesia
- Kapal Angkatan Laut
- Kapal patroli keamanan laut
- Kapal tunda.
- Senjata yang terdiri atas:
- Revolver
- Pistol
- Pistol isyarat
- Pistol mitraliur
- Senapan bahu
- Senapan runduk
- Senapan lain-lain
- Senapan mesin
- Mortir
- Senapan peluncur
- Artileri medan
- Artileri pertahanan udara
- Kendaraan tempur dan meriam kubah
- Kapal
- Khusus
- Munisi yang terdiri atas:
- Munisi kaliber kecil
- Munisi kaliber besar
- Munisi khusus.
- Pesawat udara yang terdiri atas:
- Pesawat angkut taktis
- Pesawat intai taktis
- Pesawat latih
- Helikopter
- Helikopter latih.
- Kendaraan tempur yang terdiri atas:
- Tank
- Panser ampibi
- Kendaraan ampibi pengangkut artileri
- Panser roda
- Kendaraan tempur recovery.
- Kendaraan bermotor yang terdiri atas:
- Kendaraan taktis
- Kendaraan khusus
- Kendaraan administrasi.
SEE ALSO:
Data Alutsista di Lingkungan Mabes TNI AU
Data Alutsista TNI di lingkungan Markas Besar Angkatan Udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf e meliputi:
- Pesawat yang terdiri atas:
- Pesawat tempur
- Pesawat angkut berat
- Pesawat angkut ringan
- Pesawat intai strategis
- Helikopter
- Pesawat latih
- Pesawat terbang tanpa awak
- Pesawat komando dan pengendalian.
- Senjata yang terdiri atas:
- Pistol/revolver
- Pistol isyarat
- Pistol mitraliur
- Senapan semi otomatis
- Senapan otomatis
- Senapan mesin ringan/sedang
- Senapan mesin berat
- Mortir/senjata pelontar granat
- Senapan runduk
- Kelompok senjata tanpa tolak balik
- Senjata kendaraan lapis baja
- Penangkis serangan udara
- Senjata anti teror
- Munisi yang terdiri atas:
- Munisi kaliber kecil
- Munisi kaliber besar
- Munisi khusus
- Bom udara kecil
- Bom udara besar
- Rudal
- Roket
- External store
- Kendaraan bermotor yang terdiri atas:
- Kendaraan taktis
- Kendaraan administrasi
- Kendaraan khusus
- Radar
- Aviation electronic
- Komunikasi alat bantu navigasi
- Slat perang elektronika yang terdiri atas:
- Electronic attack
- Electronic protection
- Electronic support
- Imulator elektronik khusus.
Demikianlah informasi soal apa itu alutsista beserta datanya di lingkungan kemenhan, dan Mabes TNI. Semoga bermanfaat.