JAKARTA - Anggota Tim Komunikasi Publik Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Reisa Broto Asmoro mengatakan, jasa perawatan kecantikan dan perawatan rambut di salon dan barbershop sangat dibutuhkan oleh masyarakat.
Hanya saja, ada sejumlah hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat sebelum mengunjunginya. Sebab, tempat itu berpotensi menjadi penularan COVID-19.
"Tempat-tempat ini berpotensi menjadi tempat penularan COVID-19 karena menimbulkan kontak erat antara pemberi jasa dan pelanggannya," kata Reisa dalam konferensi pers yang ditayangkan di akun YouTube BNPB, Sabtu, 27 Juni.
Selain itu, pengelola salon atau barbershop juga harus memperhatikan aturan yang ada. Kata Reisa, sebetulnya aturan itu ada dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020.
Dalam peraturan itu, disebutkan para pengelola harus menyediakan sarana cuci tangan dan hand sanitizer di pintu masuk atau tempat lain yang mudah diakses pelanggan mereka. Mereka juga harus memastikan semua yang masuk ke dalam salon atau barbershop harus mencuci tangannya.
Selanjutnya, pengelola harus melakukan pemeriksaan suhu tubuh bagi pengunjung maupun pegawai mereka sebelum memasuki lokasi usaha.
"Kalau ditemukan pekerja atau pelanggan, pengunjung dengan suhu di atas 37,3 derajat celcius dan sudah diperiksa sebanyak dua kali dengan jarak lima menit dan mereka memiliki gejala penyakit, maka tidak diperkenankan untuk masuk," ungkap dia.
Kemudian, para pekerja salon ataupun barbershop itu wajib menggunakan alat pelindung diri seperti masker dan faceshield, pelindung mata, serta celemek.
"Untuk pengunjung semua wajib menggunakan masker dan ingat tidak boleh dilepas selama perawatan berlangsung," tegasnya.
Dia juga mengingatkan, semua peralatan tidak boleh digunakan secara berulang tanpa dilakukan pembersihan terlebih dahulu dengan menggunakan deterjen dan disterilkan dengan disinfektan.
Secara berkala, kata Reisa, para pengelola harus melakukan pembersihan filter pendingin udara. Tujuannya untuk menjaga kualitas udara di dalam tempat usaha mereka.
"Jangan lupa mengupayakan pembayaran non tunai atau cashless dengan memperhatikan disinfeksi mesin pembayaran," jelasnya sambil menambahkan jika terpaksa membayar dengan uang tunai, cuci tangan dengan air dan sabun atau hand sanitizer adalah sebuah keharusan.
Pelanggan yang datang, kata Reisa, harus membatasi waktu kunjungan mereka. "Sebaiknya membatasi jenis servis di salon dengan waktu servis maksimal 120 menit perorang dan hanya untuk servis rambut," katanya.
"Sementara (salon) tidak untuk melakukan servis wajah atau tubuh yang banyak kontak fisik. Ingat batasi jam operasional salon dari jam 10.00 hingga 16.00 WIB," pungkasnya.