Bagikan:

JAKARTA - Komando Armada I KRI John Lie-358 TNI menangkap kapal Tanker MT. Strovolos, berisi buronan pemerintah Kamboja yang melakukan pelanggaran di wilayah teritorial Indonesia di perairan Anambas Kepulauan Riau.

Panglima Koarmada I (Pangkoarmada I) Laksda TNI Arsyad Abdullah menuturkan, penangkapan MT. Strovolos berawal dari nota diplomatik red notice yang dikeluarkan oleh pemerintah Kamboja.

Melalui kedutaan besarnya, Kamboja pada tanggal 24 Juli 2021 mengirimkan permohonan dukungan otoritas terkait di Indonesia untuk menahan kapal MT. Strovolos berbendera Bahamas, GT 28.546 yang diduga melakukan tindak pidana pencurian sekitar 300.000 barel minyak mentah dari Kamboja.

"KRI John Lie-358, yang pada tanggal 24 Juli 2021 melaksanakan operasi penegakkan kedaulatan dan patroli keamanan di wilayah yurisdiksi nasional, berhasil mendeteksi serta mengamankan MT. Strovolos di perairan Anambas," kata Arsyad dalam keterangannya, Rabu, 25 Agustus.

Dari hasil penyelidikan awal, Nakhoda MT. Strovolos berinisial SSM yang berkebangsaan Bangladesh membawa 19 Orang ABK, 13 orang di antaranya berkewarganegaraan India, 3 orang warga negara Bangladesh, dan 3 orang warga negara Myanmar.

Kapal ini memuat Crude Oil 297.686,518 Gross BBLS yang berlayar dari Thailand menuju Batam dengan tidak mengaktifkan AIS (automatic identification system) ketika melakukan pelayaran di wilayah perairan Indonesia. Kapal tersebut juga melakukan lego jangkar tanpa izin di wilayah teritorial Indonesia.

"Adanya bukti awal pelanggaran hukum positif nasional yang berlaku, KRI John Lie-358 selanjutnya mengawal Mt. Strovolus menuju Batam untuk diserahkan dan diproses lanjut oleh Pangkalan TNI AL (Lanal) Batam pada Jumat, 30 Juli 2021 lalu," ucapnya.

“Sampai dengan saat ini proses hukum perkaranya telah dilaksanakan penyerahan tahap I dari Penyidik TNI AL kepada Kejaksaan Negeri Batam, selanjutnya menunggu proses P-21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Batam,” lanjutnya.

Diketahui, nakhoda Kapal MT. Strovolos Berbendera Bahamas GT 28.546 ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan lego jangkar di laut teritorial Indonesia tanpa izin.

Nahkoda tersebut melanggar Pasal 317 Jo Pasal 193 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.