JAKARTA - Tim Gabungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan Satuan Reskrim Kepolisian Resor Pasaman Barat, Sumatera Barat, menangkap dua pelaku yang diduga memperdagangkan bagian tubuh satwa dilindungi berupa tulang harimau.
"Kedua pelaku, yakni Darmenra (46) warga Aek Manis, Sibolga, Sumatera Utara, dan Fahman Nasution (54) warga Jorong Kuamang, Kampung Bolu Laga Ujung Gading, Pasaman Barat, keduanya diamankan di di sebuah kafe di Ujung Gading Kabupaten Pasaman Barat, Jumat, 20 Agustus," kata Kepala Resor BKSDA Agam Ade Putra, di Simpang Empat, Sabtu.
Ia mengatakan dari tangan kedua pelaku petugas diamankan satu set tulang belulang harimau yang disimpan dalam sebuah tas dan satu unit kendaraan sepeda motor yang digunakan para pelaku.
Penangkapan terhadap pelaku berawal ketika tim gabungan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi jual beli bagian tubuh satwa dilindungi di sebuah kafe.
Setelah mendapatkan informasi itu, tim bergerak mendalami informasi dan ternyata benar ada kedua pelaku bersama barang bukti dan petugas langsung mengamankan keduanya.
"Pembelinya berasal dari Sumatera Utara dan menurut keterangan, pelaku sedang ke ATM sebuah bank di ujung gading, namun setelah ditelusuri tidak berhasil ditemukan," sebutnya.
Dari hasil intrograsi petugas, pelaku mengakui akan menjual satu set tulang itu seharga Rp12 juta dan apabila berhasil akan dilanjutkan dengan jual beli bagian tubuh satwa berupa dua lembar kulit harimau dengan harga yang disepakati sebesar Rp150 juta.
"Pengakuan pelaku, barang tersebut dikuasai para pelaku sudah selama hampir empat bulan dan akan dijual dengan harga yang disepakati," ujarnya.
BACA JUGA:
Setelah itu, tim melakukan pengembangan dengan membawa pelaku ke tempat penyimpanan dua lembar kulit harimau di rumah di daerah Situak Barat, Pasaman Barat.
Namun ternyata teman pelaku yang menyimpan kulit harimau tersebut melarikan diri.
"Kedua pelaku telah ditetapkan tersangka dan saat ini sudah ditahan di Polres Pasaman Barat," katanya.
Pelaku melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan sanksi ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta.
Ia menegaskan tim gabungan masih akan terus mengembangkan keterlibatan para pelaku lain dalam jaringan perdagangan satwa dilindungi itu.
Sementara itu, katanya, Kepala BKSDA Sumbar Ardi Andono telah memerintahkan kepada Tim BKSDA untuk melakukan pendalaman terkait asal usul barang bukti yang diamankan karena pada pertengahan Juli 2021 BKSDA mengevakuasi seekor harimau dari lokasi perkebunan dan masih berusia muda.
Tidak tertutup kemungkinan barang bukti ini berasal dari induk atau saudara dari harimau yang dievakuasi itu, katanya.