JAKARTA – Layanan SIM Keliling kembali dibuka. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan tersebut mulai hari ini, Rabu 4 Agustus, mulai dari pukul 08.00-14.00 wib.
Masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa mendatangi sejumlah gerai di empat lokasi yang sudah ditentukan.
Jakarta Timur : Mall Grand Cakung.
Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata & Jln. M. Saidi Raya Petukangan.
Jakarta Barat : Mall Citraland Grogol.
Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng.
Dialnsir dari @tmcpoldametrojaya petugas mengimbau agar masyarakat yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling menyiapkan dokumen seperti KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
BACA JUGA:
Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Selain itu, untuk menghidari paparan COVID-19 masyarakat pemohon perpanjangan SIM di lokasi gerai SIM harus menerapkan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan tidak berkerumun.