Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkayang, Kalimantan Barat menangkap Jutin Lais (66) seorang pria asal Jagoi Babang, terpidana kasus penyelundupan ribuan telepon genggam pada 2008 lalu. Jutin Lais sempat diinformasikan meninggal dunia.

Kepala Kejari Bengkayang Fachrizal mengatakan, terpidana ditangkap Senin, 2 Agustus kemarin sekitar pukul 13.30 WIB. Penangkapan dilakukan setelah pihak Kejari mendapat salinan putusan kasasi MA.

Tim eksekusi Kejari Bengkayang kemudian bergerak mencari terpidana. "Namun keberadaan terpidana sulit ditemukan," jelas Fachrizal lewat keterangan tertulis di Bengkayang, Antara, Selasa, 

Jutin Lais (66) adalah warga Jagoi Babang yang divonis bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI No.2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010. Putusan ini menguatkan hasil putusan Pengadilan Negeri Bengkayang dan Pengadilan Tinggi Pontianak, yakni pidana 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Namun ternyata terpidana sempat dikabarkan telah meninggal dunia dan dapat surat kematian dari Kades Jagoi Babang. Hal itu diketahui pada 2016, saat Kejaksaan Negeri Bengkayang, meminta bantuan Polres Bengkayang untuk mencari terpidana Jutin Lais dalam rangka melaksanakan eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI.

Namun tidak beberapa lama kemudian, Kejaksaan Negeri Bengkayang menerima surat yang menyatakan terpidana telah meninggal dunia dengan dasar penerbitan surat kematian dari Kepala Desa Jagoi Babang.

"Tetapi kami mendapat informasi terpidana masih hidup dan berada di wilayah Kabupaten Bengkayang," katanya.

Saat ini terpidana dibawa ke Kantor Kejari Bengkayang untuk proses administrasi pelaksanaan eksekusi, selanjutnya sebelum ke Rutan Bengkayang untuk menjalani proses hukuman.

BACA JUGA:


Sementara itu, Kasi Pidsus Adityo Utomo mengatakan, perkara Jutin Lais tahun 2008, yakni kasus tindak pidana UU Kepabeanan yakni penyelundupan sebanyak 1.500 unit handphone merk Nokia type 1200, kemudian sebanyak 20 unit handphone Nokia type 2.600, dan 40 botol tinta printer asal Malaysia

Dalam putusan Pengadilan Negeri Bengkayang No.67/Pid.B/2008/PN.BKY tanggal 17 September 2008 terpidana Jutin Lais dinyatakan bersalah melanggar Pasal 102 UU Nomor: 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dan di pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda Rp500 juta.

Terpidana sempat melakukan upaya hukum hingga tingkat kasasi, namun dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 2060 K/Pid.Sus/2009, tanggal 29 September 2010, menolak permohonan kasasi terdakwa, dan JPU Kejari Bengkayang dan menguatkan putusan majelis Hakim Pengadilan Tinggi Pontianak dan pengadilan Negeri Bengkayang.