MEDAN - Pemerintah Kota (Pemko) Medan, Sumatera Utara, menetapkan Lapangan Merdeka Medan yang memiliki luas sekitar 4,8 hektare sebagai ruang terbuka hijau.
"Ini, terkait putusan PN (Pengadilan Negeri) Medan Nomor 756/Pdt.G/2020/PN Medan atas gugatan masyarakat menuntut tanggung jawab Pemkot Medan," ujar Wali Kota Medan, Bobby Nasution dikutip Antara, Kamis, 29 Juli.
Menurutnya, Pemko Medan gagal dalam memelihara dan melindungi Lapangan Merdeka sarat sejarah atas putusan hakim Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 16 Juli.
Bobby Nasution mengaku revisi Perda Kota Medan No.13/2011 tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan 2011-2013 telah mengubah rencana pemanfaatan ruang Lapangan Merdeka.
"Lapangan Merdeka dari sebelumnya ditetapkan sebagai ruang terbuka non-hijau (RTNH) menjadi ruang terbuka hijau (RTH)," tegas Bobby.
BACA JUGA:
Selain itu, Lapangan Merdeka merupakan bagian dari delineasi kawasan Kesawan Medan yang telah ditetapkan sebagai kawasan cagar budaya.
Sejarah mencatat, Lapangan Merdeka adalah suatu alun-alun Kota Medan dan merupakan titik nol yang pembangunannya 1872, seiring dengan kepindahan Kesultanan Deli dan pusat bisnis 13 perusahaan perkebunan dari Labuhan Deli ke Kota Medan.
"Di kawasan ini akan dilakukan pemutakhiran konsep penataan kawasan Lapangan Merdeka dalam rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang ditetapkan melalui peraturan Wali Kota," tutur Bobby Nasution.