Kamu Usaha Warung Makan atau Warung Kopi? Awas <i>Ketiban</i> 'Bonus' Potong Pajak 10 Persen dari Pemkot Pontianak
Wali Kota Pontianak Kalimantan Barat Edi Rusdi Kamtono (Foto: ANTARA/HO-Pemkot Pontianak)

Bagikan:

PONTIANAK - Pemerintah Kota Pontianak, Kalimantan Barat, akan memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha, seperti warung kopi, rumah makan dan sejenisnya.

Tapi, 'bonus' ini hanya berlaku bagi warung makan yang menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam mencegah penyebaran COVID-19.

"Kami akan memberikan inovasi-inovasi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan bahkan bisa berkembang dampak pandemi COVID-19 di Kota Pontianak ini," kata Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono di Pontianak, Antara, Rabu, 28 Juli. 

Inovasi tersebut, yakni memberikan penghargaan bagi para pelaku usaha yang menerapkan protokol kesehatan dalam menjalankan usahanya, seperti memberikan keringanan pajak minimal 10 persen yang seharusnya mereka bayar kepada pemerintah.

"Bisa saja nantinya kami berikan keringanan pembebasan pajak untuk beberapa bulan, sehingga selain bisa membantu pemerintah dalam menekan kasus COVID-19, juga bertujuan membantu para pelaku usaha dalam mengatasi kesulitan mereka saat ini," ujarnya.

Hal itu, menurut dia, selain untuk menggerakkan perekonomian, di satu sisi juga membantu pemerintah dalam menekan atau bahkan memutus rantai penyebaran COVID-19 di Kota Pontianak.

"Sementara bagi pelaku usaha yang abai atau lalai dalam menerapkan prokes maka akan kami berikan sanksi, bahkan sampai pada penutupan aktivitas mereka untuk sementara waktu," ujarnya.

Hal itu, menurut Edi berdasarkan masukan dan saran sendiri dari pihak pelaku usaha sendiri setelah melakukan pertemuan dengan instansi terkait di Kota Pontianak dalam mencari solusi bagi pelaku usaha agar tetap bisa bertahan dan berkembang di tengah pandemi COVID-19 ini.

Dalam kesempatan itu, Edi menambahkan, saat ini Kota Pontianak sudah zona oranye dengan angka 1,89 atau masih tinggi sehingga tetap diberlakukan PPKM level IV.

Untuk itu, Edi meminta kepada para pelaku usaha untuk mendukung kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level IV di Kota Pontianak.

Menurutnya, dengan upaya bersama antara Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak dengan pelaku usaha, Kota Pontianak diharapkan bisa keluar dari PPKM level IV yang berlaku mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021 mendatang.

"Hal ini akan tercapai kalau ada kerja sama dan dukungan dari pelaku usaha dan semua masyarakat Kota Pontianak," ujarnya.