Kapolri Sigit Usul Tutup Perusahaan yang Bandel di PPKM Darurat, Luhut Setuju
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (Foto: Humas Polri)

Bagikan:

JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengusulkan pemberian sanksi tegas terhadap perusahan yang berada di sektor esensial tapi tak menerapkan aturan pembatasan jumlah karyawan. Sanksi itu bisa berupa penutupan.

"Sektor hulu juga operasi yustisinya kita tegakkan. Jadi kalau yang melanggar sesuai dengan ketentuan yang diatur esensial 50 persen itu langsung lakukan tindakan keras saja pak," ucap Sigit dalam Konferensi Pers Virtual PPKM Jawa-Bali, Senin, 5 Juli.

Pemberian sanksi penutupan, lanjut Sigit, bertujuan memberikan efek jera. Sehingga, perusahaan lain menaati aturan yang sudah dibuat dan tidak mencoba bermain dengan aturan.

"Ditutup saja. Sehingga ada efek jera untuk yang lain," kata dia.

Menangapi usul itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus penanggung jawab PPKM Darurat, Luhut Binsar Pandjaitan sepakat. Bahkan, dia meminta Kapolri mengadakan patroli untuk memeriksa keadaan perusahan-perusahaan sektor esensial. "Setuju," kata Luhut.

"Kalau boleh dibuat saja patroli bersama untuk sekali-sekali melihat kantor dari perusahaan-perusahan ini yang tidak patuh, dan diberi peringatan kalau hari kedua masih gitu saya kira perlu diberi tindakan," sambung dia.

Sebagai informasi, dalam aturan PPKM darurat Jawa-Bali perkantoran sektor esensial diberlakukan 50 persen maksimum pegawai work from office (WFO) dengan protokol kesehatan dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100 persen maksimum pegawai WFO dengan protokol kesehatan.

Cakupan sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina COVID-19, serta industri orientasi ekspor.

Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Apotek dan toko obat boleh buka full selama 24 jam.