Bagikan:

DENPASAR -  Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, menegaskan pihaknya akan langsung mendeportasi tanpa peringatan Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di masa PPKM darurat. 

"Kami ingin menyampaikan kepada warga negara asing yang berada di Bali, pada masa PPKM Darurat ini, kami memastikan dan memberikan suatu tindakan yang tegas bila orang asing tidak mengikuti protokol kesehatan," kata  Jamaruli dalam jumpa pers, Kamis, 1 Juli. 

Tindakan tegas itu, menurutnya sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian yang berupa pendeportasian warga negara asing dan sesuai dengan Pasal 75 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Di sana, berbunyi setiap orang asing yang membahayakan atau patut diduga membahayakan atau tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian salah satunya pendeportasian," imbuhnya.

"Ini saya tegaskan kembali kepada warga negara asing yang ada di Bali. Kami, akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan undang-undang yang berlaku seusai dengan pasal tersebut," tegas Jamaruli.

Peraturan tegas itu disebut Jamaruli juga arahan dari Gubernur Bali dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).

"Ini juga arahan dari Manko Marves dan  Gubenur Bali. Kalau sebelumnya kami melalukan tindakan yang cukup soft tapi kali ini kami tegaskan kami tidak berpikir untuk soft lagi karena ini darurat," ujarnya.

"Sesuai  Undang-undang imigrasi, tidak ada ada peringatan untuk itu. Langsung deportasi dan ini perlu diketahui semua oleh warga asing yang ada di Bali.  Ini dalam keadaan darurat langsung kita terapkan sesuai Undang-undang saja," kata Jamaruli.