JAKARTA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengambil alih pengelolaan Pasar Babakan, Cikokol, Kota Tangerang. Pengambilalihan ini sebagai tindak lanjut rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pengelolaan lahan milik kementerian tersebut.
"Adanya rekomendasi BPK terkait permasalahan pengelolaan aset negara khususnya dalam pengelolaan Pasar Babakan menjadi atensi serius," kata Kepala Biro Keuangan Kemenkumham Wisnu Nugroho Dewanto dikutip Antara, Rabu, 23 Juni
Menurutnya, mengelola keuangan dan barang milik negara bukan suatu hal yang mudah karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipatuhi. Proses pengelolaan barang milik negara akan terpenuhi secara baik apabila tercapainya kondisi tertib administrasi, tertib hukum dan tertib fisik.
Sementara itu, Kepala sub bagian Advokasi Hukum Kemenkumham Taufik Sabarudin mengatakan tujuan utama penertiban pasar tersebut ialah mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengelolaan barang milik negara termasuk di dalamnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Kami ingin tertibkan berdasarkan aturan, itu saja. Kalau memang ada potensi pemasukan bagi negara, ya harus kita setorkan ke kas negara," kata Taufik.
Retribusi yang mungkin pernah diambil dari pedagang dan saat ini menjadi pemasukan bagi pengelola atau pribadi sama sekali tidak dibenarkan. Sebab, seharusnya retribusi tersebut masuk ke kas negara.
Dia berharap para pedagang dapat memahami aturan yang sebenarnya, terutama terkait retribusi. Hal itu sama sekali bukan untuk melarang atau mengusir pedagang, hanya saja mungkin ada pemasukan yang harus disetorkan ke kas negara.
Saat melakukan penertiban dan sosialisasi kepada para pedagang dalam bentuk pemasangan spanduk dan stiker, Tim Kemenkumham yang terdiri dari Biro Umum, Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama, serta Biro Pengelolaan Barang Milik Negara bekerja sama dengan jajaran Polres Metro Kota Tangerang.
Pemasangan atribut bertujuan mengedukasi kepada seluruh pihak mengenai pengelolaan pasar telah beralih kepada Sekretariat Jenderal Kemenkumham, sehingga segala bentuk pembayaran dianggap tidak sah jika tidak mendapatkan izin dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dan Kementerian Keuangan.
"Oleh karena itu pengelolaannya kami ambil alih, mulai sejak saat ini berdasarkan spanduk yang telah kami pasang," kata dia.
BACA JUGA:
Pemasangan tersebut berkekuatan hukum, sehingga bila ada yang mencopot atau mencabut spanduk atau stiker akan berimplikasi kepada hukum.
Kepala Sub Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara Kemenkumham Adi Gunawan mengatakan sejak berdirinya pasar tersebut tidak pernah sama sekali ada setoran PNBP ke kas negara.
"Ke depan kami harus mengusulkan ke Kementerian Keuangan menghitung berapa luas pasar dan menghitung pendapatannya berapa serta setoran ke negara berapa per tahun," ujar Adi.
Di lain sisi, Adi bersyukur jika ada pihak yang mencoba untuk menempuh jalur hukum dalam pengambilalihan pengelolaan pasar. Pasalnya, legalitas pengelolaan pasar bisa terang benderang melalui proses hukum.
"Biar jelas. Pedagang pun nanti tidak resah itu yang kami jaga," ujarnya.