Bupati Bantul Respons Wacana Jogja <i>Lockdown</i>, Siap Taati Apa pun Keputusan Sultan HB X
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X. ANTARA/HO-Humas Pemda DIY

Bagikan:

BANTUL - Bupati Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Abdul Halim Muslih, mengatakan, kebijakan tutup total wilayah alias Jogja lockdown yang diwacanakan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, bukan hanya persoalan kabupaten. Lockdown ini menyangkut seluruh kabupaten dan kota di DIY.

"Terkait wacana tutup total wilayah yang disampaikan Ngarso Dalem (gubernur DIY), ini bukan persoalan Bantul saja, tapi seluruh DIY dan Sultan pasti punya pandangan, kebijakan apa yang akan diambil," kata Muslih dikutip Antara, Minggu, 20 Juni.

Menurut dia, gubernur DIY memiliki pandangan untuk mengambil kebijakan dalam penanganan wabah COVID-19 di DIY yang dalam beberapa hari terakhir kasus baru melonjak, namun untuk memutuskan akan meminta masukan terlebih dulu dari kabupaten dan kota.

"Apakah akan benar-benar tutup total wilayah atau tidak. Sultan pasti juga akan mendengarkan pandangan masing-masing pemerintah daerah sebelum mengambil keputusan," kata Muslih.

Pada Senin, 21 Juni akan diadakan rapat koordinasi bersama seluruh bupati di DIY dengan gubernur DIY di Kantor Kepatihan Yogyakarta terkait lonjakan COVID-19. Apa pun keputusannya, kabupaten siap menjalankan.

"Jadi Pemkab Bantul akan mengikuti apa pun hasil rapat koordinasi Senin (21/6) besok," ujar Muslih yang juga Ketua Satuan Tugas Penanggulangan COVID-19 Bantul.

Gubernur DIY, Sri Sultan HB X sebelumnya, mengatakan, akan mempertimbangkan menerapkan tutup total wilayah secara total untuk menekan tingginya kasus Covid-19 di wilayahnya.

"Kita kan sudah bicara 'ngontrol' di RT/RW, kalau gagal terus mau apa lagi. Kita belum tentu bisa cari jalan keluar, satu-satunya cara ya lockdown totally," kata Sri Sultan X, di Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Jumat.

Menurut dia, melalui kebijakan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Pemda DIY bahkan telah mengatur secara mendetail mengenai pengetatan teknis kegiatan masyarakat hingga di level RT/RW.

Melalui kebijakan itu, penyelenggaraan kegiatan masyarakat tidak hanya mensyaratkan persetujuan dari kelurahan, tetapi juga harus disertai persetujuan kecamatan.

"PPKM ini kan sudah bicara menangani di RT/RW, padukuhan, kalau itu pun gagal, mobilitas-nya seperti ini kalau akhir pekan, ya terus mau apa lagi, ya lockdown," kata raja Keraton Yogyakarta ini.