YOGYAKARTA - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta membatalkan rencana pembelajaran tatap muka pada awal tahun ajaran baru 2021/2022 baik di sekolah maupun di perguruan tinggi. Keputusan ini mempertimbangkan tingginya kasus COVID-19 di daerah ini.
"PTM (pembelajaran tatap muka) batal," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DIY Kadarmanta Baskara Aji di Yogyakarta dikutip Antara, Jumat, 18 Juni.
Kadarmanta belum bisa memastikan kapan pembelajaran tatap muka di DIY bisa kembali digelar.
Pemda DIY, menurutnya, akan terus mengevaluasi perkembangan kasus COVID-19 di lapangan berkoordinasi dengan dinas pendidikan setempat. "Sementara tunggu evaluasi," kata dia.
Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wardaya memaklumi pembatalan pembelajaran tatap karena kasus COVID-19 di DIY memang sedang melonjak tajam.
"Kalau kondisi terus seperti ini, kami mengikuti kebijakan (pemerintah DIY), untuk tatap muka kita tunda," kata Didik.
Menurut dia, uji coba pembelajaran tatap muka di sejumlah sekolah di DIY sudah dihentikan sejak awal pekan ini dan melanjutkan pembelajaran jarak jauh atau daring.
Meski demikian, persiapan untuk pembelajaran tatap muka tetap berjalan sembari merampungkan proses vaksinasi untuk para guru dan karyawan sekolah.
"Kami tak memaksakan diri tahun ajaran baru harus tatap muka. Kami mengikuti perkembangan COVID-19 yang ada," ujar Didik.
Pada Jumat, kasus konfirmasi COVID-19 di DIY bertambah 592 kasus sehingga secara kumulatif mencapai 51.338 kasus. Sementara kasus sembuh bertambah 237 kasus menjadi 44.843 kasus dan meninggal bertambah 12 kasus sehingga total kasus meninggal mencapai 1.342 kasus.
BACA JUGA:
Wacana Jogja Lockdown
Sebelumnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertimbangkan menerapkan "lockdown" secara total untuk menekan tingginya kasus COVID-19 di wilayahnya.
"Kita kan sudah bicara 'ngontrol' di RT/RW, kalau gagal terus mau apa lagi. Kita belum tentu bisa cari jalan keluar, satu-satunya cara ya 'lockdown totally'," kata Sri Sultan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta dikutip Antara, Jumat, 18 Juni.
Menurut Sultan, melalui kebijakan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Pemda DIY bahkan telah mengatur secara mendetail mengenai pengetatan teknis kegiatan masyarakat hingga di level RT/RW.
Melalui kebijakan itu, penyelenggaraan kegiatan masyarakat tidak hanya mensyaratkan persetujuan dari kelurahan, tetapi juga harus disertai persetujuan kecamatan.
"PPKM ini kan sudah bicara menangani di RT/RW, padukuhan, kalau itu pun gagal, mobilitas-nya seperti ini kalau 'weekend', ya terus mau apa lagi, ya 'lockdown'," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.
Sebelumnya Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X mempertimbangkan menerapkan "lockdown" secara total untuk menekan tingginya kasus COVID-19 di wilayahnya.
"Kita kan sudah bicara 'ngontrol' di RT/RW, kalau gagal terus mau apa lagi. Kita belum tentu bisa cari jalan keluar, satu-satunya cara ya 'lockdown totally'," kata Sri Sultan di Kantor Kepatihan, Yogyakarta dikutip Antara, Jumat, 18 Juni.
Menurut Sultan, melalui kebijakan PPKM Mikro yang kembali diperpanjang hingga 28 Juni 2021, Pemda DIY bahkan telah mengatur secara mendetail mengenai pengetatan teknis kegiatan masyarakat hingga di level RT/RW.
Melalui kebijakan itu, penyelenggaraan kegiatan masyarakat tidak hanya mensyaratkan persetujuan dari kelurahan, tetapi juga harus disertai persetujuan kecamatan.
"PPKM ini kan sudah bicara menangani di RT/RW, padukuhan, kalau itu pun gagal, mobilitas-nya seperti ini kalau 'weekend', ya terus mau apa lagi, ya 'lockdown'," kata Raja Keraton Yogyakarta ini.