Pengedar Sabu di Lombok Ditangkap, Modusnya Jadi Sopir Taksi lalu Transaksi di Mobil
FOTO VIA DIVHUMAS POLRI

Bagikan:

LOMBOK BARAT - Tim Satuan Satuan Reserse Narkoba  Polres Lombok Barat, NTB, melakukan pengungkapan kasus narkoba di Dusun Parampuan Timur, Kecamatan Labuapi. Pengedar sabu ini bertransaksi di dalam mobil taksi

Kapolres Lombok Barat, AKBP Bagus S. Wibowo mengatakan pelaku yang diamankan berinisial AA (50), warga Dusun tampar Ampar, Desa Jontelak, Kecamatan Praya, Lombok tengah.

“AA berprofesi sebagai driver salah satu perusahaantaksi yang ada di pulau Lombok dan kedapatan membawa narkotika,” ujar AKBP Bagus dikutip dari keterangan Humas Polri, Jumat, 18 Juni.

Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku dengan cara menjadi sopir taksi dan melakukan transaksi narkoba di dalam kendaraannya.

“Artinya, para pembeli dari tersangka ini diasumsikan atau dibuat seperti penumpang taksi, ini merupakan satu modus operandi yang sangat rapi menurut kami, yang disesuaikan dengan aktivitas rutinnya,” sambung AKBP Bagus.

Menurutnya, modus operandi ini terbilang baru dan sangat rapi. Polisi membutuhkan upaya penyelidikan mendalam untuk bisa mengungkap kasus ini.

“Kami memiliki dugaan kuat bahwa, tersangka ini adalah termasuk salah satu bandar besar yang ada di Kabupaten Lombok Barat,” katanya.

Dari keterangan sementara tersangka, AA sudah melakukan aksinya  transaksi narkoba sebanyak tiga kali.

“Selain sebagai bandar narkoba, pelaku juga aktif dalam meng onsumsi barang haram tersebut, dan dari pengakuan pelaku, keuntungan hasil penjualan narkoba ini dipergunakan untuk mengkonsumsi narkoba,” terangnya.

Polisi menyita sejumlah barang bukti serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu, seberat 17,2 gram bruto.

“Berikut alat-alat yang digunakan oleh tersangka untuk perjualbelikan narkoba juga dimankan, berupa alat timbang, alat-alat untuk menggunakan sabu, dan sejumlah uang dengan nilai total kurang lebih Rp8 juta,” ujar AKBP Bagus.

Tersangka saat ini ditahan di Polres Lombok Barat. Polisi masih mengembangkan penyidikan. 

“Kami sangkakan dengan pasal 112, 114 dan 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20tTahun,” pungkasnya.

Sementara itu tersangka AA mengakui telah melakukan transaksi narkoba sebayak tiga kali.

“Yang membeli bisanya adalah anak-anak kuliah, dengan keuntungan setiap gramnya Rp900 ribu dan barangnya saya pakai sambil jual,” katanya.