Bagikan:

JAKARTA - Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa puluhan forwarder selain PT Blueray Cargo dalam kasus suap importasi barang di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai diapresiasi. Prinsip persamaan di hadapan hukum dinilai telah diterapkan meskipun terkesan lambat.

“Prinsip negara hukum mengharuskan seluruh pihak yang diduga memiliki pola relasi serupa untuk diperlakukan secara proporsional. Jadi, kalau KPK kini memeriksa 20 forwarder, itu adalah penguatan bahwa hukum tak boleh berhenti di satu perusahaan,” kata spesialis analisis kontra intelijen, hukum pidana korupsi dan kepabeanan, Gautama Wiranegara kepada wartawan, Selasa, 2 Juni.

Meski begitu, Gautama mempertanyakan kenapa informasi ini baru dibuka ke publik dan lambatnya pengembangan perkara. Menurutnya, informasi mengenai keberadaan forwarder lain sebenarnya telah diketahui sejak Februari 2026.

“Mengapa perlu menunggu berbulan-bulan untuk mulai bergerak lebih agresif?” ujarnya.

Gautama mengingatkan, dalam perspektif kontra intelijen, jeda waktu yang panjang berisiko mengubah jejak digital, membuka ruang koordinasi antarpihak hingga memengaruhi rekonstruksi fakta.

Ia juga mengingatkan agar perluasan penyidikan tidak mengaburkan fokus utama perkara, yakni dugaan pengaturan jalur pemeriksaan atau rule set targeting, suap terkait importasi serta relasi antara operator intelijen Ditjen Bea dan Cukai dengan pihak tertentu.

“Tujuan penyidikan bukan memperbanyak nama, tetapi menemukan siapa yang mengendalikan sistem, siapa yang menerima manfaat terbesar, dan bagaimana kerugian negara terjadi,” tegasnya.

Gautama menambahkan, pengembangan kasus tidak boleh berubah menjadi fishing expedition atau pencarian perkara tanpa konstruksi hukum yang jelas. Publik disebutnha tidak membutuhkan narasi yang semakin besar melainkan pembuktian yang konkret.

“Publik tidak akan marah jika KPK berkata jujur: ‘Bukti untuk sementara baru cukup untuk Blue Ray’. Yang membuat publik marah adalah ketika nama-nama disebut, diperiksa, digeledah, lalu menggantung tanpa kepastian,” ujar dia.

KPK menyatakan telah memeriksa puluhan forwarder dalam kasus suap importasi barang pada lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Para petingginya disebut sudah dimintai keterangan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Jadi sedang kita dalami, jadi masing-masing ada sekitar 20-an lebih, lah, ya forwarder itu di seluruh Indonesia,di setiap pelabuhan, ada pelabuhan laut, pelabuhan udara dan seperti itu,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan yang dikutip Selasa, 2 Juni.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Penangkapan kemudian dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).