JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta menghapus sanksi administratif atau denda keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama tiga bulan. Kebijakan ini berlaku mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-499 Kota Jakarta.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026 tentang Pembebasan Sanksi Administratif Secara Jabatan untuk PKB dan BBNKB.
"Melalui kebijakan ini, masyarakat dapat melunasi kewajiban pajak kendaraannya tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan diberikan secara otomatis melalui sistem Pajak Daerah tanpa perlu pengajuan permohonan," kata Lusiana dalam keterangannya, Senin, 1 Juni.
Melalui program tersebut, wajib pajak yang memiliki tunggakan PKB maupun BBNKB hanya perlu membayar pokok pajak yang terutang. Sanksi administratif berupa bunga akibat keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak akan dihapus secara otomatis oleh sistem.
Menurut Lusiana, fasilitas pembebasan denda diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran atau penyetoran pajak pada periode 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.
"Dengan demikian, masyarakat memiliki kesempatan selama tiga bulan untuk menyelesaikan kewajiban PKB maupun BBNKB tanpa dikenakan bunga keterlambatan," ujarnya.
Bapenda menegaskan masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Penghapusan denda dilakukan secara jabatan sehingga tidak ada proses administrasi tambahan yang harus ditempuh wajib pajak.
"Salah satu hal yang memudahkan dalam kebijakan ini adalah mekanisme pembebasan dilakukan secara jabatan. Artinya, wajib pajak tidak perlu membuat surat permohonan, datang mengajukan penghapusan denda, atau menjalani proses administrasi tambahan," kata Lusiana.
Selain memberikan keringanan kepada masyarakat yang menunggak pajak kendaraan, kebijakan ini juga ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pembayaran pajak daerah sekaligus mendorong optimalisasi pelayanan perpajakan berbasis digital.
"Kebijakan ini menjadi salah satu bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya bagi wajib pajak yang ingin kembali tertib administrasi namun terkendala beban denda keterlambatan," tuturnya.
BACA JUGA:
Lusiana mengajak masyarakat memanfaatkan momentum tersebut untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan kendaraan sebelum masa program berakhir pada akhir Agustus mendatang.
"Cukup lakukan pembayaran pokok pajak kendaraan dalam periode program, maka sistem pajak daerah akan otomatis menyesuaikan pembebasan sanksi yang berlaku," pungkasnya.