Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) tengah menelusuri dugaan pemalsuan identitas dan riset oleh sejumlah warga negara Indonesia dalam konferensi ilmiah International Society of Pneumonia and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kopenhagen, Denmark, pada 17–21 Mei 2026.

Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Brian Yuliarto mengatakan pemerintah masih mendalami fakta-fakta terkait kasus tersebut, termasuk status pihak yang diduga terlibat, afiliasi yang digunakan, serta keterkaitannya dengan institusi pendidikan tinggi maupun lembaga riset di Indonesia.

“Berdasarkan informasi awal yang kami peroleh, pihak-pihak yang disebut dalam kasus ini tidak terindikasi sebagai dosen atau peneliti aktif di perguruan tinggi Indonesia. Meski demikian, persoalan ini tetap menjadi perhatian karena dapat memengaruhi persepsi terhadap ekosistem riset nasional secara lebih luas,” kata Brian dalam keterangan tertulis, Rabu 27 Mei.

Dua nama yang disebut dalam dugaan pelanggaran etik akademik tersebut adalah Prihantini dan Rivaldy Fajar. Brian menegaskan kementerian tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.

Menurut dia, setiap dugaan pelanggaran harus diverifikasi secara objektif berdasarkan bukti dan mekanisme yang berlaku di lingkungan akademik maupun penelitian.

Brian mengingatkan kasus yang melibatkan segelintir pihak tidak boleh menutupi capaian komunitas ilmiah Indonesia yang selama ini menjaga standar etik dan menghasilkan riset bereputasi internasional.

“Karena itu, integritas akademik harus menjadi fondasi utama ekosistem pendidikan tinggi dan riset kita. Praktik fabrikasi data, falsifikasi, maupun penyalahgunaan afiliasi akademik tentu tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan Indonesia memiliki sejumlah mekanisme pengawasan integritas riset, mulai dari perguruan tinggi, komite etik, Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM), sistem penjaminan mutu akademik, hingga pemantauan oleh Kemdiktisaintek dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).

Menurut Brian, proses penelitian dosen dan peneliti telah melalui tahapan evaluasi sejak pengajuan proposal, pelaksanaan penelitian, hingga laporan akhir yang dipantau secara berkala.

“Kegiatan penelitian juga harus mematuhi ketentuan etika akademik yang berlaku. Komite etik bertugas memastikan penelitian dijalankan sesuai prinsip etika, termasuk kesesuaian metodologi, penggunaan data, perlindungan subjek penelitian, serta kepatuhan terhadap standar ilmiah,” katanya.

Ia menambahkan penelitian yang melibatkan manusia maupun hewan juga wajib memenuhi ketentuan ethical clearance yang berlaku secara nasional maupun internasional.

Sementara pada tahap publikasi internasional, artikel ilmiah harus melewati proses editorial, peer review, hingga mekanisme koreksi atau penarikan publikasi apabila ditemukan pelanggaran etik.

“Namun, apabila proses-proses tersebut dilewati atau tidak dijalankan dengan benar, tentu hal itu dapat berdampak pada mutu riset dan membuat data penelitian tidak dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah,” tutur Brian.

Kasus dugaan manipulasi identitas dan riset itu pertama kali diungkap epidemiolog Wa Ode Dwi Daningrat yang mengikuti konferensi ISPPD mewakili tim Oxford University.

Dwi mengaku mendapati seorang perempuan bernama Prihantini mengaku sebagai Dimas Fajar Prasetyo saat melakukan presentasi ilmiah pada sesi poster spotlight di hari kedua konferensi.

Menurut Dwi, sebelum naik ke podium, Prihantini melepas kartu identitas bertuliskan “Riana Dwi Kurniawati” dan menggantinya dengan kartu nama “Dimas Fajar Prasetyo”.

Kecurigaan Dwi semakin kuat ketika Prihantini disebut kembali berganti jilbab saat memasuki ruang presentasi lain dan mengaku sebagai Riana Dwi Kurniati dalam sesi berbeda yang hanya berjarak sekitar 10 menit.

Dwi juga menilai nama Prihantini tidak tercantum dalam abstrak maupun poster penelitian, tetapi muncul dalam materi presentasi.

Setelah sesi presentasi selesai, Dwi meminta penjelasan terkait penelitian vaksin Pneumococcal Conjugate Vaccine (PCV) yang diklaim ditulis oleh lima orang, termasuk Prihantini dan Rivaldy Fajar. Namun, menurut dia, Prihantini tidak mampu menjelaskan substansi penelitian tersebut.

Menurut pengakuan Prihantini kepada Dwi, kelompok tersebut mengirimkan 19 abstrak penelitian dengan cakupan lintas negara seperti Peru, Ethiopia, Guatemala, Lebanon, hingga Nepal tanpa adanya persetujuan etik maupun kolaborasi dengan peneliti setempat.

Dwi menduga abstrak dan poster penelitian itu mengandung fabrikasi data dan disusun menggunakan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Ia menduga tujuan kelompok tersebut adalah memperoleh fasilitas travel grants untuk mengikuti konferensi internasional tanpa melakukan penelitian yang sebenarnya.

Panitia ISPPD 2026 disebut telah membatalkan fasilitas travel grants kelompok tersebut pada 21 Mei 2026 setelah laporan diterima dua hari sebelumnya.

Selain di Denmark, kelompok riset tersebut juga diduga pernah mengikuti sejumlah konferensi internasional lain, di antaranya International Conference on Resource Sustainability 2025 di University of Adelaide, Australia, Outstanding Research Abstract Award di Kyoto, Jepang, serta Asian Pacific Association for the Study of the Liver Single Topic Conference 2025 di Tokyo.

Dugaan pelanggaran etik itu turut disuarakan di media sosial oleh Dwi bersama dosen Fakultas Kelautan dan Perikanan Universitas Udayana Ida Bagus Mandhara Brasika yang kini menempuh studi doktoral di Universitas Exeter.