JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa swasta bernama Honggo Affandy sebagai saksi dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendalami aset milik Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq yang jadi tersangka dalam kasus ini.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK atas nama HOA selaku swasta. Penyidik meminta keterangan saksi soal penelusuran aset tersangka,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Selasa, 26 Mei.
Dalam kasus ini, penyidik sebenarnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi lain yakni pihak yang mewakili Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan dan Ika Tjondrodihardjo selaku pihak swasta. Tapi, keduanya tak hadir karena tidak ada dalam jadwal pemeriksaan.
Saat dikonfirmasi terpisah, Budi menyebut pemanggilan Boutique Manager The Time Place Plaza Senayan bertujuan untuk mendalami pembelian jam tangan mewah oleh Fadia. Tapi, dia belum memerinci informasi yang dikantongi penyidik karena pemeriksaan tak dilakukan.
Adapun KPK sudah mendalami perihal pembelian jam tangan mewah dari Boutique Manager INTime Senayan City, kemarin. Dari pemeriksaan itu, penyidik menduga Fadia membeli jam tangan Rolex.
Dugaan ini muncul setelah penyidik menemukan kotak dan invoice jam tangan mewah saat menggelar operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.
PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.
BACA JUGA:
Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.
Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:
1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;
2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB;
3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar. Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V). Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024;
4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;
5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan
6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.
Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.