Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa suami Bupati nonaktif Pekalongan Fadia Arafiq, Mukhtaruddin Ashraff Abu pada Rabu, 29 April. Anggota Komisi X DPR RI ini dicecar soal aliran duit perusahaan keluarganya, PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang kedapatan memonopoli pengadaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah.

“Tentunya dengan kapasitas sebagai komisaris ataupun sebagai pemegang saham mayoritas dari PT RNB tersebut, (didalami, red) peran-perannya seperti apa termasuk juga berkaitan dengan dugaan aliran uang,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan yang dikutip Kamis, 30 April.

Budi menyebut pendalaman dilakukan karena perusahaan keluarga kemudian mendapatkan pembayaran dari dinas setelah proyek pengadaan jasa outsourcing dimenangkan.

“Nah, pembayaran ini kan kemudian juga uangnya dikelola oleh para pihak-pihak di PT RNB di bawah kendali dari bupati,” tegasnya.

“Termasuk juga nanti aliran ini ke mana saja kemudian peran kuatnya dari PT RNB ini. Agar bisa memenangkan sejumlah pengadaan di beberapa dinas ini seperti apa. Karena ada dugaan intervensi yang dilakukan oleh pihak bupati,” sambung Budi.

Sementara itu, Mukhtaruddin Ashraff bungkam setelah menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Dia bahkan menutupi wajahnya dengan masker dan memilih bergegas keluar dari kantor komisi antirasuah.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka karena diduga mengatur PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) untuk memonopoli proyek jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Dia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Selasa, 3 Maret.

PT RNB sendiri diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian tampuk kepemimpinannya diserahkan kepada pegawai kepercayaannya.

Dalam kasus ini, KPK menduga perangkat daerah dipaksa memenangkan PT RNB atau yang disebut sebagai "Perusahaan Ibu". Padahal, di saat yang bersamaan ada vendor lain yang menawarkan harga lebih rendah.

Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak dengan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Dari jumlah itu, Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya atau sekitar 40 persen mengalir ke kantong Fadia, suaminya hingga anaknya. Berikut rinciannya:

1. Fadia Arafiq selaku Bupati Pekalongan menikmati Rp5,5 miliar;

2. Mukhtaruddin Ashraff Abu yang merupakan suami Fadia menikmati Rp1,1 miliar. Ashraff saat ini menjabat sebagai anggota DPR RI periode 2024–2029 dari Fraksi Partai Golkar yang bertugas di Komisi X dan menjabat sebagai komisaris di PT RNB.

3. Muhammad Sabiq Ashraff selaku anak bupati menikmati Rp4,6 miliar; Sabiq merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan dari Fraksi Partai Golkar (Dapil V).

Ia juga pernah menjabat sebagai Direktur PT RNB periode 2022–2024.

4. Mehnaz NA selaku anak bupati menikmati Rp2,5 miliar;

5. Rul Bayatun selaku Direktur PT RNB 2024–sekarang/Orang Kepercayaan Bupati: Menikmati Rp2,3 miliar; dan

6. Penarikan tunai lainnya sebesar Rp3 miliar.

Dalam kasus ini, Fadia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa.