Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kontainer berisi onderdil di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang yang sudah disita. Pendalaman dilakukan dengan memeriksa aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wilayah Semarang sebagai saksi pada Senin, 25 Mei.

Adapun para ASN Bea dan Cukai yang diperiksa yakni Khanan, Budi Winanto, Sutopo, dan Aditya Rahman Rony Putra. Mereka dicecar soal proses masuk hingga clearance kontainer yang disebut sudah berada lebih dari 30 hari di pelabuhan.

“Ini sudah dilakukan pemeriksaannya. Kita mengonfirmasi berkaitan dengan keberadaan kontainer yang berisi sparepart kendaraan yang diamankan saat dilakukan penggeledahan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 26 Mei.

“Kita konfirmasi mengapa kontainer itu masih ada di pelabuhan padahal sudah 30 hari di sana, bagaimana proses masuknya, proses clearance-nya, itu semuanya kita dalami proses bisnis dan SOP-nya dan bagaimana di lapangannya,” imbuhnya.

Selain ASN Bea Cukai Semarang, KPK juga memeriksa dua pihak swasta bernama Dana dan Ign Denny Narendra. Dari pemeriksaan tersebut, penyidik mendalami dugaan penyediaan fasilitas kendaraan untuk oknum pejabat di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

“Nah, tentu ini juga masih akan terus didalami mengapa pihak importir ini menyediakan fasilitas kendaraan ya, yang digunakan oleh para oknum di Ditjen Bea dan Cukai. Tentu ini juga erat kaitannya dengan modus-modus gratifikasi tentunya, bisa masuk unsur Pasal 12 B (UU Tipikor). Nanti kita akan lihat seperti apa,” jelasnya.

Menurutnya, kendaraan tersebut digunakan oleh pihak-pihak yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap importasi barang.

“Jadi, kendaraan yang disiapkan dan disediakan oleh pihak pengusaha ini digunakan untuk operasional pihak-pihak tersangka ya yang sudah ditetapkan oleh KPK,” kata Budi.

“Ini untuk operasional kepabeanan atau untuk urusan-urusan lainnya. Nah, ini beda hal ya dengan kendaraan yang waktu itu kita sita pada saat melakukan penggeledahan di kantor Ditjen Bea dan Cukai,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024. Akibat perbuatannya, ia disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).