Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku menemukan catatan pemberian uang ke pihak Ditjen Bea dan Cukai saat menggeledah rumah pengusaha Heri Setiyono. Temuan ini disebut telah dikonfirmasi penyidik saat memeriksanya sebagai saksi pada Senin, 18 Mei.

“Penyidik mendalami temuan dalam kegiatan penggeledahan di Semarang di antaranya catatan-catatan adanya pemberian ke pihak Ditjen Bea dan Cukai,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Selasa, 19 Mei.

Selain itu, penyidik juga mendalami satu kontainer berisi onderdil motor yang sudah disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Heri diduga mengetahui asal barang yang diduga terkait forwarder PT Blueray Cargo.

“Saksi juga dikonfirmasi soal temuan kontainer dalam penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Emas.”

Sementara itu, Heri Setiyono usai diperiksa mengaku sudah memberi keterangan kepada penyidik. Tapi, dia membantah punya kaitan dengan PT Blueray Cargo.

Adapun bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) itu sudah pernah dipanggil pada 8 Mei lalu tapi tidak hadir. Sehingga, penjadwalan ulang dilakukan.

“Saya cuma hadiri panggilan. Saya jadi warga negara yang taat hukum, saya cuma menghadiri saja,” tegasnya usai menjalani pemeriksaan di kantor komisi antirasuah.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).