Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak mengusut keterkaitan pengusaha Gito Huang dengan pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono dalam perkara dugaan suap pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan simpul antara Gito Huang yang dikabarkan sebagai beneficial owner PT Blueray Cargo dengan Heri Black selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) terus didalami. Terlebih penyidik telah mengantongi bukti tambahan dari penggeledahan di kediaman Heri beberapa waktu lalu.

“Nanti kita akan lihat, ya, kaitannya (antara Gito Huang dan Heri Setiyono, red) seperti apa. Ini kan masih simpul-simpul yang kita coba lihat korelasinya seperti apa sehingga konstruksinya menjadi lebih terang,” kata Budi kepada wartawan yang dikutip Senin, 18 Mei.

Selain itu, penyidik juga akan mendalami praktik pengondisian jalur impor yang diduga dilakukan untuk meloloskan barang-barang tertentu tanpa pemeriksaan fisik. “Misalnya harus masuk jalur merah, tapi kemudian tidak diperiksa. Nah itu seperti apa mekanismenya,” tegas Budi.

“Nah apakah ada perlakuan-perlakuan khusus? Oleh siapa? Mengapa? Bagaimana? Jumlahnya berapa? Nah itu kita akan terus dalami,” sambung dia.

Adapun dalam kasus ini, KPK sebenarnya pernah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gito Huang dan Heri Setiyono. Hanya saja, keduanya tidak hadir.

Gito diketahui tidak menghadiri pemeriksaan saksi pada Kamis, 12 Maret. Sedangkan Heri Setiyono mangkir pada Jumat, 8 Mei.

“GH sebelumnya sudah dijadwalkan untuk pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi. Tapi karena memang kondisi kesehatan dan yang bersangkutan juga sedang menjalani pengobatan,maka kemudian nanti kita akan jadwalkan kembali,” jelas Budi.

Budi lebih lanjut menyatakan Gito dibutuhkan untuk menjelaskan relasi dengan PT Blueray Cargo. “Khususnya yang berkaitan dengan PT BR selaku forwarder dalam perkara ini,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.

Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.

KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.

Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.

Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.

Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).