JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pengusaha kepabeanan, Heri Setiyono, sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik pada hari ini. Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus suap importasi barang pada Ditjen Bea dan Cukai yang melibatkan PT Blueray Cargo selaku forwarder.
“Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK sejak pukul 09.05 WIB. Yang bersangkutan langsung dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya, Senin, 18 Mei.
Budi mengatakan pemeriksaan terhadap Heri Setiyono selaku bos PT Putra Srikaton Logistics (PSL) merupakan penjadwalan ulang. Dia sudah pernah dipanggil pada 8 Mei lalu tapi tidak hadir.
Belum dirinci oleh Budi terkait materi yang bakal didalami penyidik dalam pemeriksaan ini. Tapi, pada pernyataannya yang lalu, ia sempat mengatakan penyidik akan mendalami beberapa hal termasuk temuan yang didapat dari penggeledahan yang sudah dilakukan.
Pada pekan lalu, KPK diketahui sudah menggeledah rumah Heri Setiyono. Dari sana, ditemukan dokumen terkait kasus yang sedang ditangani dan bukti elektronik.
Dari bukti elektronik itu juga ditemukan adanya indikasi mengintervensi perkara bersama pihak eksternal.
Selain itu, penyidik juga menyita satu kontainer berisi onderdil kendaraan yang berada di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, Jawa Tengah. Pemiliknya belum disebut KPK tapi ada dugaan berkaitan dengan PT Blueray Cargo.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengumumkan enam tersangka terkait dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai usai menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Februari lalu. Salah satunya Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan lima tersangka lainnya. Mereka adalah Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC); Orlando Hamonangan (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC); John Field (JF) selaku pemilik PT Blueray (BR); Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR; dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT BR.
KPK menduga kasus ini berawal pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan melakukan pemufakatan jahat. Mereka mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia.
Selanjutnya, KPK mengumumkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Budiman Bayu Prasojo (BBP) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang. Pengumuman disampaikan setelah penangkapan dilakukan di kantor pusat DJBC di daerah Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari.
Budiman ditangkap karena diduga menerima dan mengelola uang dari para pengusaha yang produknya dikenai cukai dan para importir sejak November 2024.
Akibat perbuatannya, Budiman Bayu kemudian disangka melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo.UU No.20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).